Suara.com - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Selain diisi dengan amalan ibadah, karyawan juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR. Nah, apakah anda sudah tahu rumus hitung THR?
Perhitungan THR berbeda dengan gaji. Sebab, seberapa lama anda telah bekerja di sebuah perusahaan menjadi faktor penentu dalam rumus hitung THR.
Sehingga bisa saja masing-masing karyawan mendapatkan THR dengan jumlah yang berbeda meskipun mereka memiliki jabatan yang setara. Dengan kata lain, THR karyawan kontrak dan karyawan tetap jumlahnya berbeda.
Ketentuan soal THR karyawan diatur secara khusus oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus ataupun lebih.
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Umumnya, seseorang akan menjadi karyawan tetap jika sudah mendapat surat kontrak karyawan tetap ataupun bekerja paling tidak selama 12 bulan (1 tahun). THR yang didapat oleh karyawan tetap biasanya 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.
Berikut ini contoh rumus hitung THR karyawan tetap.
Rama sudah tiga tahun bekerja di PT Suka Kamu dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp 4 juta, tunjangan istri dan anak Rp 1 juta. Maka THR yang berhak didapatkan Rama adalah:
Upah per bulan = (Gaji Pokok + Tunjangan)
Upah per bulan = 4.000.000 + 1.000.000
Upah per bulan = 5.000.000
Baca Juga: Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh
THR karyawan tetap = 1 x gaji
THR karyawan tetap = 1 x 5.000.000
THR karyawan tetap = 5.000.000
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Ada beberapa ketentuan menghitung THR karyawan kontrak atau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.
Contoh rumus hitung THR karyawan kontrak:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar