Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemnaker nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April lalu dan berisi tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 bagi pekerja atau buruh yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mengenai pembayaran THR di tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
“THR merupakan kebutuhan bagi pekerja maupun buruh dalam memperingati Hari Raya dan juga merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan. THR keagamaan merupakan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (8/2/2022).
Menurutnya, pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan pembatasan kegiatan usaha telah berdampak pada sektor ketenagakerjaan termasuk sistem kerja pengupahan THR pada tahun lalu.
Namun kini dengan normalisasi aktivitas masyarakat ditambah Kemnaker yang semakin memperkuat kelangsungan pekerjaan dan menurunnya tingkat pengangguran seharusnya perusahaan sudah bisa memberikan hak termasuk pembayaran THR pada para pekerja dan buruh.
Selain itu, Kemnaker juga menghadirkan Posko THR Keagamaan tahun 2022. Posko ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum saat pelaksanaan pembayaran THR dimana posko ini melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker.
“Pelayanan konsultasi ini dapat dimanfaatkan secara daring mulai hari ini sampai 8 Mei 2022 di poskothr.kemnaker.go.id,” ucap Menaker Ida.
“Keberadaan posko THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar THR bisa dibayarkan sesuai demgan ketentuan yang ada dan dapat berjalan sesuai mekanisme serta mencapai kesepakatan yang memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun perusahaan,” tambahnya.
Baca Juga: Agar Warga Tak Memaksakan Mudik Pakai Sepeda Motor, Kemenhub Gelar Layanan Bus Gratis
Tag
Berita Terkait
-
Kapan THR Lebaran Cair? Menaker Ida Fauziyah Kasih Jadwalnya
-
Puasa dan Lebaran di Australia, Ini yang Paling Dirindukan Iqbaal Ramadhan
-
PT HPM Siapkan 84 Titik Posko, Izin Mudik Lebaran 2022 dari Pemerintah Tingkatkan Penjualan Produknya
-
Kapan THR Pensiunan 2022 Cair? Ini Undang-undang yang Mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya
-
Disnakertrans Kulon Progo Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Prabowo Dongkrak Permintaan Genteng di Sentra Majalengka
-
Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan
-
Terbaru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun
-
Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Cerminkan Perbaikan Ekonomi dan Administrasi
-
Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
Pensiunan Diincar Penipu Jelang Lebaran, Komisaris TASPEN Ariawan Ungkap Modusnya
-
Impor LPG dari Timur Tengah Dialihkan ke AS, Pasokan Dijamin Aman
-
Presiden Prabowo Subianto: Semua Kekayaan Alam Indonesia Milik Negara, Bukan Pengusaha