Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemnaker nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April lalu dan berisi tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 bagi pekerja atau buruh yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mengenai pembayaran THR di tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
“THR merupakan kebutuhan bagi pekerja maupun buruh dalam memperingati Hari Raya dan juga merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan. THR keagamaan merupakan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (8/2/2022).
Menurutnya, pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan pembatasan kegiatan usaha telah berdampak pada sektor ketenagakerjaan termasuk sistem kerja pengupahan THR pada tahun lalu.
Namun kini dengan normalisasi aktivitas masyarakat ditambah Kemnaker yang semakin memperkuat kelangsungan pekerjaan dan menurunnya tingkat pengangguran seharusnya perusahaan sudah bisa memberikan hak termasuk pembayaran THR pada para pekerja dan buruh.
Selain itu, Kemnaker juga menghadirkan Posko THR Keagamaan tahun 2022. Posko ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum saat pelaksanaan pembayaran THR dimana posko ini melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker.
“Pelayanan konsultasi ini dapat dimanfaatkan secara daring mulai hari ini sampai 8 Mei 2022 di poskothr.kemnaker.go.id,” ucap Menaker Ida.
“Keberadaan posko THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar THR bisa dibayarkan sesuai demgan ketentuan yang ada dan dapat berjalan sesuai mekanisme serta mencapai kesepakatan yang memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun perusahaan,” tambahnya.
Baca Juga: Agar Warga Tak Memaksakan Mudik Pakai Sepeda Motor, Kemenhub Gelar Layanan Bus Gratis
Tag
Berita Terkait
-
Kapan THR Lebaran Cair? Menaker Ida Fauziyah Kasih Jadwalnya
-
Puasa dan Lebaran di Australia, Ini yang Paling Dirindukan Iqbaal Ramadhan
-
PT HPM Siapkan 84 Titik Posko, Izin Mudik Lebaran 2022 dari Pemerintah Tingkatkan Penjualan Produknya
-
Kapan THR Pensiunan 2022 Cair? Ini Undang-undang yang Mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya
-
Disnakertrans Kulon Progo Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera