Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai penahanan terhadap Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lain kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat sudah tepat. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan sejak awal pihaknya mendorong Polda Sumatera Utara untuk menahan delapan tersangka itu.
"Penahanan terhadap delapan orang tersangka juga langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan," kata Anam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).
Dia mengatakan penahanan terhadap delapan tersangka dinilai sangat penting guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik. "Ini penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik," ujar Anam.
Di samping itu, penahanan para tersangka disebut akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat.
"Terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI," kata Anam.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara akhirnya melakukan penahan terhadap Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka kasus kerangkeng manusia. Kuasa hukum para tersangka, Sanggap Surbakti membenarkan hal tersebut.
"Betul, semua (delapan tersangka ditahan)," kata Sangap saat dikonfirmasi Suarasumut.id, Jumat (8/4).
Sangap mengatakan, proses penahanan terjadi pada Kamis (7/4) tengah malam hingga Jumat (8/4) dini hari.
"Saya dihubungi Dirkrimum sekitar pukul 22.00 WIB untuk membawa delapan tersangka ke Polda Sumut, Saya kumpulin satu-satu, selesai pukul 04.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Ditahan, Berikut Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!