Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai penahanan terhadap Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lain kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat sudah tepat. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan sejak awal pihaknya mendorong Polda Sumatera Utara untuk menahan delapan tersangka itu.
"Penahanan terhadap delapan orang tersangka juga langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan," kata Anam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).
Dia mengatakan penahanan terhadap delapan tersangka dinilai sangat penting guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik. "Ini penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik," ujar Anam.
Di samping itu, penahanan para tersangka disebut akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat.
"Terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI," kata Anam.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara akhirnya melakukan penahan terhadap Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka kasus kerangkeng manusia. Kuasa hukum para tersangka, Sanggap Surbakti membenarkan hal tersebut.
"Betul, semua (delapan tersangka ditahan)," kata Sangap saat dikonfirmasi Suarasumut.id, Jumat (8/4).
Sangap mengatakan, proses penahanan terjadi pada Kamis (7/4) tengah malam hingga Jumat (8/4) dini hari.
"Saya dihubungi Dirkrimum sekitar pukul 22.00 WIB untuk membawa delapan tersangka ke Polda Sumut, Saya kumpulin satu-satu, selesai pukul 04.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Ditahan, Berikut Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar