Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, resmi mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Jumat, (8/4/2022). Lalu siapa yang berhak dapat THR keagamaan?
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dijelaskan siapa yang berhak mendapat THR dan waktu maksimal yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Pemberian THR kepada pekerja/buruh telah menjadi tradisi, khususnya jelang lebaran Idul Fitri. Selain itu, THR juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya saat merayakan Hari Raya Keagamaan.
Namun kebanyakan perusahaan akan serentak memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan mayoritas agama yang dianut. Karena di Indonesia mayoritas masyarakat memeluk agama Islan, maka THR diberika pada Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut berlaku jika sebelumnya telah disepakati antara perusahaan dengan pekerja/buruh.
Pemberian THR setahun sekali kepada pekerja/buruh merupakan kewajiban perusahaan yang memberi kerja. Pembayaran THR masing-masing berdasarkan hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerja/buruh. Berdasarkan SE THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kewajiban itu, diataur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Meskipun nantinya perusahaan tidak akan terjerat hukum jika tidak membayarkan atau menunda pembayarannya. Namun tetap saja sanki akan berlaku sesuai dengan pelanggaran yang perusahaan perbuat.
Jika perusahaan tidak memberikan kewajibannya maka akan dikenai sanksi adaminitrasif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sementara itu, jika perusahaan menunda pembayaran maka akan dikenai denda 5 persen dari besaran tunjangan yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh. Sanki dan denda tersebut bukan berarti membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar THR.
Baca Juga: THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat
Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan?
Berdasarkan SE Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022. Berikut ini kelompok orang yang mendapat THR keagamaan:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
3. Pekerja atau buruh bedasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
4. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR
Berita Terkait
-
THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat
-
Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H
-
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker
-
Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker
-
Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka