Suara.com - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah wajib diberikan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja atau buruh menjelang lebaran. Lantas THR buruh 2022 kapan cair?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, aturan tersebut menjawab THR buruh 2022 kapan cair.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pertanyaan publik mengenai THR buruh 2022 kapan cair. Ia menjelaskan bahwa THR 2022 diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal.
Aturan tersebut merujuk dari Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Perusahaan Mendapatkan Sanksi Jika Telat atau Tidak Membayarkan THR
THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruhnya, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.
Dalam aturan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas kewajiban perusahaan untuk membayarnya. Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayarkan THR kepada buruhnya.
Sanksi yang dikenakan perusahaan antara lain seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara maupun seluruh produksi dan pembekuan perusahaan yang dilakukan secara bertahap.
Cara Menghitung Besaran THR
Baca Juga: Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan cara menghitung besaran THR sesuai dengan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang besaran THR Keagamaan.
Bagi pekerja yang mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji yang diterima setiap bulan. Jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji perbulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu pekerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan kerja, maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya dengan penghitungan sebagai berikut:
(Besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja.
Sementara itu jika pekerja berstatus sebagai pekerja harian, besaran gaji satu bulan akan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima setiap bulannya.
Demikian adalah informasi singkat mengenai THR buruh 2022 kapan cair beserta aturan pemerintah dan cara menghitung besaran THR. Semoga bermanfaat!
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H
-
Puan Maharani: Tahun Ini Pengusaha Tak Boleh Tunda dan Potong THR Pekerja
-
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker
-
Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker
-
Minta Pengusaha Berikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Puan Maharani: Supaya Bisa Mudik dengan Tenang
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Menhub Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tol serta Mudik Gratis untuk Nataru, Ini Rinciannya
-
Darurat yang Tak Bisa Lagi Diabaikan: Kekerasan di Sekolah Terus Berulang, Siapa yang Lalai?
-
Lumpur Rendam RSUD Aceh Tamiang: Momen Pilu Dokter Menangis di Tengah Obat-obatan yang Rusak Parah
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
Perlindungan Anak di Medsos: Menkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform, Bukan Orang Tua
-
Ratusan Korban Datangi Rumah Bos WO di Jaktim, Polisi: Situasi Sempat Memanas
-
DPR 'Sentil' Komdigi: Bantuan Triliunan Rupiah Pemerintah Jangan Kalah Viral dari Donasi Rp10 M!
-
Iqbal PKS Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: Jangan Hitung-hitungan dengan Rakyat