Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul fitri,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Aturan pemberian THR keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selama 2 tahun terakhir, katanya, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi COVID-19.
Akan tetapi, papar dia, pada 2022 pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan mengingatkan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.
“Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” ucapnya.
Puan mengatakan pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik akibat pandemi COVID-19.
“Jadi, THR harus sampai duluan sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” ucap Puan.
Mantan Menko PMK tersebut mengingatkan pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan. Puan menyebut hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.
Baca Juga: Catat, Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Beri THR Karyawan Lebih dari 1 Bulan Gaji
“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” ucap Puan.
Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka pemerintah melalui Kemenaker ataupun pelaporan kepada DPR.
“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” kata Puan. (Antara)
Berita Terkait
-
Catat, Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Beri THR Karyawan Lebih dari 1 Bulan Gaji
-
Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen, Netty: Pandemi Tak Bisa Lagi Dijadikan Alasan
-
Survei Duet dengan Anies Tertinggi, AHY: Kalau Ada Keinginan Masyarakat...
-
THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP