Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri saat ini masih menyelidiki nama-nama mafia minyak goreng. Penyelidikan itu sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi perihal keberadaan mafia minyak goreng.
"Yang jelas sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlanjut," kata Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Menurut Listyo, kelangkaan minyak goreng dipengaruhi oleh mekanisme pasar. "Namun demikian, pendalaman terus kami lakukan, tentunya nanti pada saatnya apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup, akan disampaikan di dalam rilis resmi," ujarnya.
Sebelumnya, janji Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menyebut bakal mengungkap tersangka mafia minyak goreng pada pekan ini batal.
Sehari sebelumnya, Mendag dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI mengatakan, ada pihak-pihak yang sengaja menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri. Tidak hanya itu, ia juga menyebut adanya sejumlah pihak yang mengemas ulang minyak goreng untuk kemudian dijual dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET).
Kalangan inilah yang menurutnya menjadi sosok dari mafia minyak goreng yang selama ini ia ingin ungkap ke publik.
"Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini," ucap Lutfi.
"Misalnya yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri, atau diselundupkan ke luar negeri, ini adalah mafia yang mesti kita berantas bersama-sama," sambung dia.
Terkait hal ini, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjelaskan, meski kemendag sudah memiliki deretan nama yang diduga menjadi mafia minyak goreng.
Baca Juga: Kapolri: Suara Mahasiswa Suara Murni yang Harus Dikawal, Jangan Sampai Ditunggangi
Namun, pihaknya belum memiliki cukup bukti yang akan diserahkan ke pihak berwajib. Sehingga Kemenag memutuskan untuk menunda pengungkapan mafia ini.
"Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup," kata Oke dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Kamis (24/3).
Konfirmasi terakhir, hingga kini Satgas Pangan Polri belum menerima informasi terkait akan adanya pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng yang disampaikan Lutfi.
Ia melanjutkan, hingga kini pihaknya juga belum berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan berkaitan dengan mafia minyak goreng.
Sekedar informasi, Mendag sempat mengklaim pihaknya telah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang telah meresahkan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini