Suara.com - Setiap muslim wajib tahu bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri. Sebab kewajiban zakat fitrah ini dibebankan kepada semua umat muslim tanpa terkecuali.
Bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam juga wajib zakat fitrah. Maka dari itu, simak penjelasan tentang niat zakat fitrah untuk diri sendiri berikut ini.
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Berikut bacaan latin niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala".
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala".
Biasanya, pembayaran zakat fitrah dilakukan umat muslim pada saat menjelang akhir bulan Ramadhan. Bahkan tidak sedikit pula yang bayar zakat fitrah saat malam takbir hingga menjelang sholat Idul Fitri.
Sebab waktu terbaik bayar zakat fitrah adalah antara subuh dan menjelang shalat Idul Fitri. Saat membayar, kita diwajibkan membaca niat zakat fitrah dengan benar.
Baca Juga: Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Via Online?
Cara bayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua metode. Yang pertama, dengan memberikan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, misalnya beras, seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Sebagai catatan, jenis makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas bahan pangan yang dikonsumsi oleh pemberi zakat.
Takaran atau besaran zakat fitrah ini telah disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam hadist:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan”, (HR Bukhari Muslim).
Metode bayar zakat fitrah yang kedua yaitu dengan uang. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan uang yang nilainya sesuai dengan harga 2,5 kg beras (3,5 liter beras).
Setiap daerah di Indonesia memiliki standar harga makanan pokok yang berbeda-beda, dan biasanya BAZNAS menetapkan besaran uang untuk zakat fitrah sesuai nilai harga bahan pokok di masing-masing daerah. Sehingga jika anda ingin bayar zakat fitrah dengan uang pastikan memantau ketetapan pemerintah masing-masing daerah.
Berita Terkait
-
Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Via Online?
-
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan hingga Orang yang Diwakilkan
-
Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain: Anak, Istri hingga Orang Tua sebelum Idul Fitri 2022
-
Doa Menerima Zakat Fitrah Beserta Artinya untuk Pemberi Zakat yang Perlu Diketahui
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi
-
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa
-
Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian