Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak non upah bagi pekerja atau karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Lalu seperti apa perhitungan THR 2022 ini?
Pembayaran THR ini wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, karyawan akan mendapat THR sebentar lagi jika mengacu Idul Fitri 1443 H/2022 jatuh pada 2 Mei 2022. Makanya, karyawan kontrak atau lepas perlu tahu perhitungan THR 2022 sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Aturan THR ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih serta pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Lalu bagaimana cara perhitungan THR 2022 bagi pekerja atau buruh baik kontrak maupun harian?
Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan menyatakan bahwa pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan THR 2022 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker menyebutkan bahwa THR dibayarkan 1 bulan gaji pekerja bagi yang bekerja minimal 12 bulan. Sementara itu bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.
Baca Juga: Antisipasi Keluhan Soal Pembayaran THR, Kemnaker Hadirkan Aplikasi Posko Pengaduan
Berikut ini cara perhitungan THR 2022 bagi karyawan kontrak dengan masa kurang dari satu tahun.
Rumus untuk menghitung THR bagi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan maka dapat merujuk pada rumus: (Masa Kerja : 12) x 1 bulan gaji = THR.
Contoh perhitungan THR 2022 kurang dari 12 bulan adalah seorang karyawan bekerja di perusahaan A selama 6 bulan dengan gaji per bulannya adalah Rp 5.000.000. Besaran THR yang didapatkan sebagai berikut.
(6 bulan masa kerja : 12) x Rp 5.000.000
0,5 x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000
Maka besaran THR yang didapatkan karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan yang kerja selama 6 bulan adalah Rp 2.500.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Kamisan ke-880: Tanpa Keberanian untuk Mengingat Luka, Bangsa Ini Hanya Akan Mewariskan Trauma
-
Prabowo Bakal Teken Perpres Tata Kelola MBG, Puan: Jangan Sampai MBG Bermasalah Lagi di Lapangan
-
Ucapan Ultah Nyeleneh PSI untuk Wapres Gibran, Diduga Ulah Kaesang Pangarep