Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak non upah bagi pekerja atau karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Lalu seperti apa perhitungan THR 2022 ini?
Pembayaran THR ini wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, karyawan akan mendapat THR sebentar lagi jika mengacu Idul Fitri 1443 H/2022 jatuh pada 2 Mei 2022. Makanya, karyawan kontrak atau lepas perlu tahu perhitungan THR 2022 sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Aturan THR ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih serta pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Lalu bagaimana cara perhitungan THR 2022 bagi pekerja atau buruh baik kontrak maupun harian?
Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan menyatakan bahwa pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan THR 2022 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker menyebutkan bahwa THR dibayarkan 1 bulan gaji pekerja bagi yang bekerja minimal 12 bulan. Sementara itu bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.
Baca Juga: Antisipasi Keluhan Soal Pembayaran THR, Kemnaker Hadirkan Aplikasi Posko Pengaduan
Berikut ini cara perhitungan THR 2022 bagi karyawan kontrak dengan masa kurang dari satu tahun.
Rumus untuk menghitung THR bagi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan maka dapat merujuk pada rumus: (Masa Kerja : 12) x 1 bulan gaji = THR.
Contoh perhitungan THR 2022 kurang dari 12 bulan adalah seorang karyawan bekerja di perusahaan A selama 6 bulan dengan gaji per bulannya adalah Rp 5.000.000. Besaran THR yang didapatkan sebagai berikut.
(6 bulan masa kerja : 12) x Rp 5.000.000
0,5 x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000
Maka besaran THR yang didapatkan karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan yang kerja selama 6 bulan adalah Rp 2.500.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur
-
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa
-
Melania Trump Disebut Janda, Donald Trump Ngamuk: Itu Omongan yang Beracun!
-
KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
-
Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka
-
MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur
-
Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
-
Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini
-
Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur
-
Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir