Suara.com - Syarat mudik 2022 naik kapal laut juga dibahas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022. Di dalam SE tersebut diumumkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19.
SE ini sesuai dengan instrukti SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat mudik 2022 naik kapal laut dan cara isi e-HAC.
Syarat Mudik 2022 Naik Kapal Laut
Syarat mudik 2022 naik kapal laut untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) adalah sebagai berikut:
1. Wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi
2. Dapat menunjukkan sertifikat vaksin dengan aplikasi tersebut
3. Jika sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Jika baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkan atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR
6. Jika memiliki masalah kesehatan khusus wajib menunjukkan:
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun wajib untuk:
- Didampingi orang tua / orang dewasa untuk melakukan perjalanan
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen
8. Jika melakukan perjalanan di daerah wilayah perintis, tertinggal, terdepan, terluas, dan perbatasan tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat di poin-poin sebelumnya, hanya wajib melakukan perjalanan sesuai dengan aturan dan kondisi masing-masing.
Selain delapan poin di atas, PPDN harus memenuhi protokol kesehatan berikut ini:
1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam
3. Mencuci tangan dengan hand sanitizer
4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan
5. Tidak diperbolehkan untuk bicara dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
6. Tidak diperbolehkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan bagi individu yang harus minum obat berdasarkan resep dokter
Cara Isi e-Hac Perajalanan Laut
Pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLiindungi menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan mudik, termasuk transportasi laut. Berikut cara mengisi eHac di aplikasi PeduliLindungi:
1. Kalau sudah instal aplikasi PeduliLindungi, maka silahkan update ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, klik fitur "e-Hac" lalu pilih "buat e-Hac"
3. Pilih "Domestik" untuk melakukan perjalanan dalam negeri
4. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi dan tanggal keberangkatan
5. Isi transportasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan
6. Kalau sudah klik "lanjutkan"
7. Isi "Data Personal"
8. Pastikan informasi yang sudah dimasukkan benar, pilih simpan informasi, klik "konfirmasi" dan selesai
Demikian syarat mudik 2022 naik kapal laut dan juga cara isi e-Hac perjalanan laut.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR
-
Syarat Naik Kereta Api 2022 Selama Mudik Lebaran, Catat Baik-baik Agar Bisa Pulang Kampung dengan Nyaman!
-
Syarat Mudik 2022 Naik Bus, Perhatikan Baik-baik Agar Mudik Lebaran Nyaman dan Bebas Hambatan!
-
3 Cara Daftar Vaksin Booster Online untuk Syarat Mudik 2022, Simak Ketentuan dan Tahapannya
-
Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Simak Aturan untuk Pemudik yang Belum Vaksin Lengkap
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka