Suara.com - Sebagian besar masyarakat sudah tidak sabar menantikan momen mudik lebaran tahun 2022 ini. Mengingat dua tahun sebelumnya, mudik lebaran dilarang oleh pemerintah. Bagi Anda yang ingin mudik menggunakan kereta api, Anda harus tahu bagaimana syarat naik kereta api 2022.
Syarat naik kereta api 2022 untuk mudik lebaran tahun ini telah diperbarui sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syarat naik kereta api 2022 ini juga berlaku bagi penumpang anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh. Adapun aturan naik kereta api itu telah tertuang di dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Apa saja syarat naik kereta 2022?
Sebagaimana diberitakan, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa mengacu pada regulasi tersebut, KAI mulai menerapkan syarat baru mulai 5 April 2022 menyambut pelaksanaan masa angkutan lebaran 1443 H.
Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding.
Berikut ini adalah syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk mudik Lebaran 2022:
1. Penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Cara Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Tujuan Sumatera dan Jawa
3. Bagi penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Sedangkan bagi penumpang yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.
2. Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Berita Terkait
-
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Tujuan Sumatera dan Jawa
-
Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Lengkap dengan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran
-
Kabar Baik! Lebaran 2022, Ganjar Pranowo Siapkan Mudik Gratis untuk Perantau Asal Jawa Tengah
-
Dear Pemudik, Daftarkan Rumah Sebelum Pulang Kampung Agar Diawasi Polsek Terdekat
-
Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja, Lengkapi Persyaratannya Agar Bisa Pulang ke Kampung Halaman Cuma-cuma!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh