Suara.com - Pemerintah sudah memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang berencana mudik lebaran 2022. Namun, mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Pemerintah mengatur berbagai syarat mudik yang harus dicermati pemudik. Salah satunya syarat mudik 2022 naik bus.
Aturan dan syarat perjalanan mudik tahun ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Dalam aturan tersebut juga memuat syarat mudik 2022 naik bus.
Aturan ini mulai berlaku pada 2 April 2022 mendatang dan berlaku bagi pemudik yang menggunakan alat transportasi umum seperti bus, kereta hingga pesawat. Lantas, apa syarat mudik 2022 naik bus?
Khusus bagi pemudik yang menggunakan bus, ada beberapa protokol kesehatan mudik 2022 yang wajib Anda cermati. Berikut daftar syarat mudik 2022 naik bus yang dilansir dari sejumlah sumber.
Syarat Mudik 2022 Naik Bus
- Menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis. Serta secara berkala mengganti masker setiap empat jam, lalu buang limbah masker pada tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer secara berkala, terutama usai menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain.
- Jaga jarak minimal 1,5 m dengan orang lain serta jangan berada kerumunan.
- Hindari berbicara satu arah atau dua arah lewat telepon maupun secara langsung saat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum (darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara).
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Catat Syarat dan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran
- Tidak diperkenankan makan dan minum saat perjalanan untuk perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk individu yang sedang dalam masa pengobatan
Selain taat protokol kesehatan seperti yang disebutkan di atas, pemudik juga harus mengetahui dan memenuhi syarat mudik 2022 naik bus di bawah ini:
1. Lewat Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, pemudik yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu tes menyertakan rapid tes antigen maupun PCR, namun pemudik tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Bagi Pemudik yang sudah Vaksin 2 Dosis atau vaksin dosis lengkap diwajibkan tes COVID-19 dengan ketentuannya yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru menjalani Vaksin 1 Dosis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid boleh mudik namun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Catat Syarat dan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran
-
Jadi Syarat Mudik, Pemkab Sleman Targetkan Capaian Booster 30 Persen Saat Lebaran
-
Dear Pemudik, Polisi Buka Layanan Tempat Penitipan Kendaraan di Bogor
-
2.680 Kursi Kereta Api untuk Mudik Lebaran di Sumut Terjual
-
Selama Ramadhan, TNI-Polri di Lombok Buka Gerai Vaksin Booster Malam Hari
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah