Suara.com - Pemerintah kembali memantik kontroversi publik dengan rencana pembebanan tarif Rp1.000 untuk setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sejak tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang masih menggratiskan layanan tersebut. Pembebanan tarif diklaim untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Lalu bagaimana sebenarnya fakta-fakta ihwal akses NIK berbayar ini? Apakah masyarakat umum juga harus membayar? Berikut ulasannya.
1. Untuk Perawatan Server
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan selama ini biaya akses NIK di database kependudukan selalu digratiskan oleh pemerintah. Namun karena keperluan perawatan sistem server data kependudukan yang terbentur masalah biaya, Dirjen Dukcapil berniat menerapkan tarif. “Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih," kata Zudan, dikutip Suara.com dari akun Instagram @underc0ver.id, Kamis (14/4/2022)
2. Besaran Tarif Belum Final
Saat ini ramai muncul pembebanan tarif akses NIK bakal senilai Rp1.000. Namun faktanya Kemendagri belum memastikan tarif final. Detail biayanya sedang dirumuskan dalam RPP PNBP dan belum dipastikan kapan akan diterapkan.
3. Hanya untuk Lembaga Profit Oriented
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta masyarakat tidak khawatir dengan aturan penarikan biaya Rp 1.000 untuk akses NIK. Zudan memastikan biaya itu hanya dibebankan pada lembaga profit oriented seperti bank, pasar modal dan asuransi. “Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam. Untuk BPJS Kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik tetap gratis,” kata Zudan saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
4. Ajukan Alternatif Pendanaan
Kemendagri tak hanya menjajaki pembebanan akses NIK untuk lembaga profit oriented. Mereka sedang mengajukan alternatif pendanaan pengelolaan server melalui Bappenas dan World Bank. Kemendagri juga menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L. “Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang,” ujar Zudan.
Baca Juga: 132.345 Penduduk Jakarta Miskin Ekstrem, Masih Ada Orang Berpenghasilan Rp11.900 Per Hari
5. Bikin Resah Warga
Tidak sedikit pengguna media sosial yang emosi dan bingung ketika mendengar adanya pungutan biaya untuk mengakses NIK. Masyarakat reaktif dan mengira penerapan kebijakan tersebut juga menyentuh layanan publik. Apalagi akun Instagram dengan pengikut besar, @lambe_turah, juga turut memviralkan kabar ini. “Kaga 2 rebu sekalian, takut ga ada kembalian..,” seloroh warganet. “Lama-lama napas saja ada tarifnya,” celetuk warganet lain. “Cara cari cuan lewat jalur yang sangat tak terduga .. wow,” ujar warganet lain. Sejumlah warganet juga curiga kebijakan baru itu bisa menjadi potensi korupsi. “Peluang korupsi baruu," sindir warganet.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Misteri Terpecahkan! Hasil Tes DNA Keluar, Jenazah di Kali Ciliwung Positif Pegawai Kemendagri
-
Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah, Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP
-
Daerah Dengan Inflasi di Atas 3,5 Persen Diimbau Mendagri Segera Lakukan Pengendalian
-
Mendagri Saksikan Penyerahan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan
-
Mendagri Dorong Peran Aktif Pemda Perluas Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara