Suara.com - Menjelang mudik, pemerintah memberi syarat tambahan bagi pemudik yaitu mengisi e-Hac di PeduliLindungi. Biar tak bingung, begini cara mengisi eHac Indonesia di aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, perlu diketahui bila aturan ini efektif mulai hari Selasa (5/4/2022) lalu. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 tahun 2022. Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengisi e-Hac Indonesia.
Aturan ini awalnya hanya berlaku untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara alias pesawat terbang. Namun belakang, syarat ini juga berlaku untuk semua moda transportasi.
Hal ini dijelaskan oleh Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, Setiaji, seperti yang disadur dari situs resmi SehatNegeriku.
Namun, katanya, petugas akan melakukan pengecekan secara acak untuk pemudik dengan kendaraan pribadi.
Meski begitu, ia tetap mengimbau agar orang-orang tetap mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi untuk meminimalkan potensi penularan virus corona di berbagai daerah.
Cara Mengisi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Untuk yang belum punya akun, harus membuat terlebih dulu. Jika sudah, langsung masuk dan lik fitur “e-HAC”.
- Pilih “Buat e-HAC” lalu pilih moda transportasi yang ditumpangi.dan pilih tanggal keberangkatan.
- Untuk pelaku perjalanan darat dan laut, isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan.
- Untuk penumpang pesawat, isi nomor penerbangan tapi jika tak tersedia di kolom pencarian, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
- Pastikan informasi yang diisi sudah sesuai, lalu klik “Lanjutkan” dengan mengisi “Data Personal”. Proses ini bisa diisi maksimal empat orang.
- Kemudian cek status kelaikan untuk melakukan perjalanan, bila layak, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
- Pilih “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC selesai.
Setelah pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi, tunjukkan pada petugas yang memeriksa status kelaikan perjalanan.
Bila pemudik mendapat status ‘tidak layak bepergian’ di e-HAC, bisa menjalani validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Sudah Vaksinasi di Luar Negeri, Ini Cara Melakukan Verifikasi Agar Muncul di Aplikasi PeduliLindungi
Cara lainnya adalah dengan menunjukkan dokumen fisik sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 ke petugas kesehatan di tempat pemeriksaan.
Pengisian e-Hac ini hanya wajib untuk pemudi berusia enam tahun ke atas, sementara anak-anak berusia enam tahun ke bawwah yang belum divaksin Covid-19 tak wajib mengisi.
Demikian penjelasan tentang cara mengisi e-Hac Indonesia di aplikasi PeduliLindungi. Semga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra