Suara.com - Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini, meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan turunan atau pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Seksual (TPKS). Hal itu perlu dilakukan usai UU TPKS resmi disahkan oleh DPR pada 13 April 2022 lalu.
"Banyak sekali yang harus pemerintah siapkan setelah disahkannya UU TPKS ini. Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis," kata Amel kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Amel, setidaknya pemerintah perlu menyiapkan empat Peraturan Presiden dan tiga Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum bagi lembaga dan kementerian menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan UU TPKS.
Ketujuh peraturan tersebut yakni:
I. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3).
II. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi: a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan b. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).
III. Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
IV. Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
V. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasl 81 ayat 4).
Baca Juga: Revisi UU PPP, Ketua Dewan Pengurus LP3ES Menyinggung Praktik Kartel di DPR
VI. Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).
VII. Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).
Politisi asal Bengkulu tersebut menambahkan, ketujuh peraturan tersebut setidaknya harus menjadi pekerjaan pemerintah dalam dua sampai tiga tahun kedepan.
“Tanpa tujuh peraturan tersebut, KPPA tidak dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, begitupun aparat hukum dan LPSK yang memerlukan landasan hukum untuk bekerja melaksanakan UU TPKS. Kita lihat bagaimana perkembangannya dan kita juga harus mengawalnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Amerika Serikat Tuding Aplikasi PeduliLindungi Terindikasi Langgar HAM, Anggota DPR RI Buka Suara
-
Puan Maharani Wanti-wanti Jokowi soal Wacana Kenaikan Harga Pertalite dan Tarif Listrik
-
Revisi UU PPP, Ketua Dewan Pengurus LP3ES Menyinggung Praktik Kartel di DPR
-
Pemerintah Diminta Serius Tanggapi Pelanggaran HAM di Aplikasi Peduli Lindungi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen