Suara.com - Berita gembira bagi PNS di Indonesia karena tahun ini, Presiden Jokowi akan memberikan berbagai tunjangan selain THR meliputi gaji ke-13 dan tunjangan kinerja aias tukin. Lalu apa itu tunjangan kinerja?
Pertanyaan seputar apa itu tunjangan kinerja mulai muncul setelah Jokowi memberikan kebijakan terbarunya terkait THR dan gaji ke-13 PNS. Seperti yang sudah dijelaskan, Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan ASN, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Selian itu, Presiden Jokowi juga memberi tunjangan kinerja alias tukin sebesar 50 persen bagi ASN, TNI dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja. Hal ini dijelaskan dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
"Perlu saya sampaikan pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja."
Deretan bonus ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pada PNS dan aparat yang membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan juga sebagi upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Lalu apa itu tunjangan kinerja?
Menyadur situs resmi Kominfo, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada pegawai berdasar capaian kinerja dari masing-masing pegawai.
Mereka akan menerima tunjangan penuh bila tugasnya dapat diselesaikan menyeluruh. Jika pekerjaan tidak menyeluruh, tunjangan kinerja yang didapatkan juga akan fluktuatif. Bisa turun, bisa juga naik.
Ada tiga unsur penilaian agar pegawai menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.
Baca Juga: Simak Lagi Pernyataan Jokowi soal Pemberian THR Lebaran, Gaji-13 ASN hingga Pensiunan
Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sadjan, M.Si., mengatakan nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji.
Nilai ini harus adil dan layak, selaras dengan beban pekerjaan masing-masing pegawai dan tanggung jawab jabatan itu sendiri.
“Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”, ujarnya.
Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan dengan angka bulat setiap bulan, tapi ada perhitungannya.
Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja bisa naik atau bisa turun setiap bulannya, jelas Sadjan menambahkan naiknya tunjangan kinerja tak akan melebihi plafon.
Tunjangan kinerja ini melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki PNS yang pada dasarnya memiliki jabatan.
Berita Terkait
-
Simak Lagi Pernyataan Jokowi soal Pemberian THR Lebaran, Gaji-13 ASN hingga Pensiunan
-
THR Sudah Cair? Ini 3 Penggunaan Dana THR Agar Bermanfaat dan Tidak Habis Sia-sia
-
Kabar Gembira, THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Aparatur Negara Segera Cair
-
Jadwal Cairnya THR Pekerja Tahun 2022, Lengkap dengan Aturan dan Cara Menghitung Besaran THR
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM