Suara.com - Menjelang hari raya Idul Fitri 2022, banyak PNS yang bertanya-tanya kapan THR mereka akan turun. Tak hanya itu, para pegawai negeri ini juga butuh kepastian kapan gaji ke-13 2022 cair. Biar tak bingung, yuk simak penjelasannya.
THR 2022 sangat dinanti oleh semua pegawai, tak terkecuali PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR PNS 2022 akan cair pada Senin, tanggal 18 April mendatang. Bagaimana dengan gaji ke-13? Kapan gaji ke-13 cair? Apakh bersamaan dengan THR 2022?
Kapan Gaji ke-13 2022 Cair?
Perlu diketahui, Presiden Jokowi menyatakan gaji ke-13 akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.
"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Bagi yang belum tahu, menyadur laman resmi Kominfo, tunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.
Pegawai itu akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Jika pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik.
“Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”, ujar Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Drs. Sadjan, M.Si.
Sementara itu untuk gaji ke-13 PNS 2022 dijadwalkan akan cair pada tahun ajaran baru, antara bulan Juni atau Juli. Belum ada lanjutan informasi mengenai waktu pasti cairnya gaji ke-13 2022 PNS.
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Perkada Terkait THR dan Gaji ke 13 untuk ASN
Artinya, jadwal kapan gaji ke-13 2022 cair tidak akan bersamaan dengan THR PNS 2022. Dimana THR akan cair paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Seperti yang disampaikan Sri Mulyani bahwa dalam hal pencairan dana THR, kementerian /lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin 18 April 2022.
"Seperti pada tahun-tahun sebelumnya pencairan THR direncanakan dimulai pada periode minus 10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini kementerian lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai hari Senin yaitu tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers yang disiarkan di Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).
Untuk informasi, jumlah besaran THR untuk PNS terdiri dari gaji pokok beserta tunjangannya. Sehingga bagi aparatur negara yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari satu, maka akan menerima tunjangan dengan nilai yang paling besar.
Daftar Gaji Pokok PNS 2022:
Golongan I
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika