Suara.com - Para ASN atau PNS yang aktif maupun sudah pensiun dipastikan akan memperoleh THR, gaji ke-13, dan tukin 50 persen pada lebaran Idul Fitri 2022. Bukan hanya itu, Presiden Jokowi dan Maruf Amin selaku Wakil Presiden juga dipastikan akan memperoleh THR serta gaji ke 13. Lantas, berapa besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?
Diketahui, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa menyampaikan tahun ini ASN dan pensiunan akan memperoleh THR dan gaji ke 13 pada H-10 IdulFitri. THR yang diberikan akan disesuaikan dengan sebesar gaji serta tunjangan melekat. Lantas, berapa besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?
Selain para ASN dan pensiunan, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin juga akan memperoleh THR dan gaji ke 13 pada tahun 2022 ini. Kira-kira berapa besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Temukan jawabannya di bawah ini.
Berikut besaran THR Jokowi dan Maruf Amin
Mengenai gaji presiden dan wakilnya tertuang dalam Undang-Undang 7/1978. Disebutkan dalam UU 7/1978, gaji presiden ini mencapai 6 kali besarnya dari gaji pokok tertinggi para pejabat negara. Sedangkan dalam UU 75/2000, gaji wakil presiden mencapai 4 kali besaranya dari gaji pokok tertinggi para pejabat negara.
Adapun gaji untuk pejabat tertinggi negara (selain presiden dan wakil presiden) yaitu Rp 5,04 juta perbulan. Nominal tersebut adalah gaji para pejabat tinggi negara yang setingkat dengan Ketua DPR maupun Ketua MPR.
Diketahui juga, Presiden dan Wapres selain memperoleh gaji pokok juga memperoleh tunjangan jabatan. Adapun besaran tunjangan yang diperoleh presiden sebesar Rp 32,5 juta perbulan. Sedangkan untuk wakil presiden memperoleh tunjangan jabatan Rp 22 juta perbulan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021, mengenai besaran gaji ke 13 dan THR Jokowi dan Maruf Amin tahun ini yaitu berupa gaji pokok, lengkap dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan berbentuk uang. Selain itu, ada juga tunjangan jabatan (jabatan umum).
Itu artinya, setidaknya presiden mengantongi gaji ke 13 dan THR masing-masing mencapai Rp 62,74 juta. Sedangkan untuk wakil presiden menerima gaji ke 13 dan THR masing-masing mencapai Rp 42,16 juta.
Baca Juga: Enak Jadi PNS, TNI dan Polri, THR Lebaran Kali Ini Anggarannya Tembus Rp 34,3 Triliun
Demikian informasi mengenai besaran THR Jokowi dan Maruf Amin yang menarik untuk diketahui. Yuk semangat bekerja sampai penghasilanmu per bulan bisa mencapai gaji Presiden maupun wakil presiden.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
THR dan Gaji ke 13 PNS 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya di Sini!
-
Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13?
-
THR Sudah Cair? Ini 3 Penggunaan Dana THR Agar Bermanfaat dan Tidak Habis Sia-sia
-
Tok! ASN, Anggota TNI dan Polri serta Pejabat Negara Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13
-
Yeay! Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN hingga Pensiunan, Ada Bonus Tukin Juga
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup