Suara.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding yang diajukan mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda atas gugatannya terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Dalam sengketa tersebut, Blessmiyanda dipecat Anies setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya di Balai Kota. Tidak terima dengan tindakan Anies, Blessmiyanda akhirnya menggugat ke PTUN.
Gugatan Blessmiyanda terdaftar dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan yang didaftarkan pada 8 Juli 2021 itu, Blessmiyanda meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021.
SK tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda.
Gugatan selanjutnya, Blessmiyanda meminta Anies untuk mencabut Kepgub yang membuatnya dijatuhi sanksi berat karena pelanggaran kepegawaian.
Terakhir, Blessmiyanda meminta Anies mengembalikan nama baik Blessmiyanda dan kembali membuatnya menjabat sebagai Kepala BPPBJ DKI jika memenangkan persidangan ini.
Namun, PTUN memutuskan untuk tidak mengambulkan seluruhnya gugatan yang disampaikan oleh Blessmiyanda. Tak terima, Blessmiyanda mengajukan banding kepada PT TUN, tapi juga ditolak.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 162/G/2021/PTUN.JKT tanggal 16 Nopember 2021 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dikutip dari lama SIPP, Senin (18/4/2022).
Selanjutnya, Blessmiyanda juga diminta untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Baca Juga: Berangkat Dari Kasus Blessmiyanda, Anies Terbitkan SE Pencegahan Pelecehan Seksual
"Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000."
Sebelumnya, Blessmiyanda diputuskan bersalah melakukan pelecehan seksual setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Setelah itu Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit.
Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat. Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.
Ia juga menyatakan, Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf