Suara.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding yang diajukan mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda atas gugatannya terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Dalam sengketa tersebut, Blessmiyanda dipecat Anies setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya di Balai Kota. Tidak terima dengan tindakan Anies, Blessmiyanda akhirnya menggugat ke PTUN.
Gugatan Blessmiyanda terdaftar dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan yang didaftarkan pada 8 Juli 2021 itu, Blessmiyanda meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021.
SK tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda.
Gugatan selanjutnya, Blessmiyanda meminta Anies untuk mencabut Kepgub yang membuatnya dijatuhi sanksi berat karena pelanggaran kepegawaian.
Terakhir, Blessmiyanda meminta Anies mengembalikan nama baik Blessmiyanda dan kembali membuatnya menjabat sebagai Kepala BPPBJ DKI jika memenangkan persidangan ini.
Namun, PTUN memutuskan untuk tidak mengambulkan seluruhnya gugatan yang disampaikan oleh Blessmiyanda. Tak terima, Blessmiyanda mengajukan banding kepada PT TUN, tapi juga ditolak.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 162/G/2021/PTUN.JKT tanggal 16 Nopember 2021 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dikutip dari lama SIPP, Senin (18/4/2022).
Selanjutnya, Blessmiyanda juga diminta untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Baca Juga: Berangkat Dari Kasus Blessmiyanda, Anies Terbitkan SE Pencegahan Pelecehan Seksual
"Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000."
Sebelumnya, Blessmiyanda diputuskan bersalah melakukan pelecehan seksual setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Setelah itu Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit.
Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat. Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.
Ia juga menyatakan, Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.
“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi