Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar meminta pemerintah untuk menghapus aplikasi PeduliLindungi ketika pandemi sudah berubah status menjadi endemi Covid-19.
Wahyudi mengatakan aplikasi PeduliLindungi dibuat pada masa darurat pandemi, sehingga tidak ada alasan lagi untuk mendeteksi keberadaan warga dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Ini diciptakan dalam situasi wabah, sehingga dia ada masa kedaluarsa, sehingga nanti ketika pemerintah sudah mengubah status dari pandemi menjadi endemi, aplikasi ini harus dihentikan, tidak boleh digunakan sebagai sarana kontrol yang terus menerus, karena kan dari aplikasi ini setiap orang bisa dipantau pergerakannya," kata Wahyudi saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/4/2022).
Dia juga tidak setuju dengan wacana menjadikan PeduliLindungi sebagai aplikasi super yang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, salah satunya untuk sistem pembayaran digital.
Selain itu, dia juga mendesak transparansi dari pemerintah terkait penggunaan data pribadi warga di PeduliLindungi yang juga terhubung dengan berbagai macam platform transportasi online, e-commerce, telemedicine, dan sebagainya.
"Itu juga jadi pertanyaan, apakah ada pertukaran data dengan platform dan sejauh mana platform ini bisa mengakses data pribadi dari pengguna PeduliLindungi ini?" ucapnya.
Oleh sebab itu, Elsam mendorong pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebab selama Masa Persidangan III dan IV Tahun Sidang 2021-2022, DPR dan Pemerintah tidak melakukan pembahasan RUU PDP yang berarti.
Disorot AS
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken merilis laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Pastikan Status Endemi Covid-19 akan Diputuskan Jokowi
Salah satu hal yang dirilis dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran HAM yang menyangkut aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi yang berkaitan dengan status vaksinasi individu dan terdapat informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut digunakan oleh pemerintah.
Petugas keamanan juga dianggap sering melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap seseorang dan pelacakan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon mereka.
Berita Terkait
-
Elsam: Wajar AS Soroti Pelanggaran HAM di PeduliLindungi karena RUU PDP Mandek
-
Update Covid-19 Indonesia: 837 Positif, 2.750 Sembuh, 34 Meninggal Dunia
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Pastikan Status Endemi Covid-19 akan Diputuskan Jokowi
-
Legislator Minta Tak Ada Spekulasi Kaitkan Pernyataan AS soal PeduliLindungi dengan Konflik Ukraina-Rusia
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi