Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi memandang tidak perlu ada spekulasi terlalu jauh dalam menanggapi pernyataan Amerika Serikat soal dugaan pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Apalagi jika ada spekulasi yang mengaitkan pernyataan AS itu sebagai warning bagi Indonesia selaku presidensi G20. Di mana AS ingin melihat bagaimana Indonesia menyikapi konflik antara Ukraina dan Rusia.
"Soal dugaan itu jawaban Menkopolhukam sudah tepat, mungkin laporan tersebut belum ada cross checking dengan pihak di Indonesia atau masih one sided story sehingga pre judging," kata Bobby kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Menurut Bobby aplikasi serupa PeduliLindungi tidak hanya digunakan oleh Indonesia. Melainkan juga banyak negara yang menerapkan aplikasi serupa dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Apps seperti PeduliLindungi dipakai juga persis seperti di negara lain, seperti My Sejahtera di Malaysia, Trace Together di Singapore, atau Tous Anti Covid di Perancis dan lain-lain," kata Bobby.
Karena itu, menurut dia, pernyataan AS soal pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi tidak perlu ditanggapi secara reaksional dan berlebihan hingga mengkaitkannya ke hal-hal lain.
"Iya, jawab saja statement statement itu dengan diplomatis. Hubungan bilateral masih baik dan sangat menguntungkan RI," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran HAM
Dikeahui, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang salah satunya terdapat dugaan pelanggaran HAM terkait aplikasi PeduliLindungi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Menko Polhukam Mahfud MD menjawab kalau PeduliLindungi itu justru dibuat untuk melindungi masyarakat.
Baca Juga: Dianggap Langgar Hukum, Wajib Masker di Transportasi Umum di AS Disetop
"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Mahfud lantas menjelaskan kalau melindungi HAM itu bukan hanya sekedar untuk perorangan saja, melainkan juga dalam skala komunal-sosial. Karena itu negara, dikatakan Mahfud, berupaya untuk melindungi HAM masyarakat di tengah penyebaran Covid-19.
"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron," jelasnya.
Laporan pelanggaran HAM terkait PeduliLindungi itu dikatakan AS berpotensi melanggar hukum karena menyinggung soal privasi, keluarga, rumah dan lainnya. Itu mengacu pada laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mengenai itu, Mahfud malah mengatakan kalau AS yang lebih banyak dilaporkan menurut Special Procedures Mandate Holders (SPMH) sepanjang 2018-2021. Kalau menurut data SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM sebanyak 19 kali oleh sejumlah elemen masyarakat.
"Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banya dilaporkan. Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran cicil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar." pungkasnya.
Berita Terkait
-
6 Respons RI atas Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM oleh AS
-
Ditahan Imbang Napoli, Jose Mourinho Tuding Wasit Tak Ingin Roma Menang
-
Dianggap Langgar Hukum, Wajib Masker di Transportasi Umum di AS Disetop
-
Sengit! 10 Pemain Roma Imbangi Napoli Di Kandang
-
Hidetoshi Nakata, Legenda Sepak Bola Jepang yang Jatuh Cinta pada Sake Usai Gantung Sepatu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak