Suara.com - Berikut ini daftar aturan mudik Lebaran 2022 lengkap yang sudah dirilis pemerintah. Para calon pemudik wajib mempelajari agar tak diminta putar balik ketika melanggar aturan.
Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 sudah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. Surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
Surat edaran ini merupakan bentuk tindak lanjut ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan pada Lebaran 2022 ini, masyarakat boleh mudik ke kampung halamannya.
Dalam surat edaran tersebut tertulis tentang aturan apa saja yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022. Simak deretan aturan mudik lengkap 2022, seperti berikut ini:
1. Status Vaksin
Masyarakat boleh mudik, tanpa harus menyertakan Swab Test dengan hasil negatif Covid-19. Syaratnya, peserta mudik harus sudah menerima vaksin booster.
Sementara bagi peserta mudik yang belum mendapatkan vaksin booster, tetap boleh melakukan perjalanan. Syaratnya, bagi yang sudah vaksin dosis kedua menyertakan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
Lalu, bagi yang baru menerima dosis pertama, peserta mudik wajib menyertakan hasil tes PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Syarat ini akan dicek secara acak di jalan umum oleh petugas. Sementara bagi yang menggunakan moda transportasi umum, syarat ini mutlak harus dijalankan semua penggunanya.
Baca Juga: ASN di Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasan Gubernur Rohidin Mersyah
2. Dilarang Makan dan Minum
Terdapat aturan larangan makan dan minum dalam surat edaran tersebut. Namun, larangan yang dimaksud adalah bagi pelaku mudik jalur udara yang waktu tempuhnya kurang dari dua jam.
Aturan ini tak berlaku bagi peserta mudik yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Mereka diperbolehkan mengkonsumsi makanan dan minuman agar kesehatannya tetap terjaga.
3. Dilarang Ngobrol
Inilah salah satu aturan yang disorot warganet dalam surat edaran tersebut. Sesama peserta mudik tak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Aturan dilarang ngobrol ini berlaku pagi peserta mudik yang menggunakan moda transportasi umum darat, kereta api, laut maupun udara. Aturan ini cukup disorot warganet karena dirasa tak masuk akal.
Berita Terkait
-
ASN di Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasan Gubernur Rohidin Mersyah
-
Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 Usai Lebaran, Ini Aturan Lengkap Terkait Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat
-
Tegas! Pemkot Solo Larang ASN Mudik Menggunakan Mobil Dinas
-
Mudik Lebaran 2022, Irwasum Polri: Diberikan Kebebasan, Tidak Ada Penyekatan
-
3 Tips Aman Melakukan Perjalanan Mudik Menggunakan Mobil Pribadi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik