Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengambil sikap terkait kasus mobil yang tertabrak KRL di kawasan Citayam, Depok, Rabu (20/4/2022). Pengemudi mobil bakal dilaporkan dan dituntut pertanggungjawabannya oleh KAI.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, kecelakaan itu telah memicu gangguan perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota. Pihak KAI sendiri menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil dalam kasus tersebut.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pengemudi mobil dinilai ceroboh karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api . Hal itu membuat KAI berencana menuntut pengemudi mobil.
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," ujar Joni dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/4/2022).
Aksi pengemudi mobil dinilai membuat tabrakan tak terhindarkan, hingga memicu gangguan perjalanan KRL dan menghambat aktivitas masyarakat di pagi hari.
Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL harus tertahan karena harus bergantian menggunakan 1 jalur, karena harus dilakukan proses evakuasi mobil yang tersangkut. Selain itu, sarana KRL juga mengalami kerusakan.
Beruntung dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa, dan saat ini perjalanan KRL di lokasi tersebut sudah kembali normal.
Lebih lanjut, Joni mengingatkan semua pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini diatur dalam UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut.
Langkah itu dilakukan agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Joni menegaskan KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan, sebagai upaya menjamin keselamatan dan keamanan bersama.
"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pesannya.
Berita Terkait
-
Depok Jadi Trending Topic Imbas Mobil yang Tertabrak KRL Jurusan Bogor-Jakarta, Warganet Ungkap Kekesalan
-
PT KAI Bakal Laporkan Pengemudi Mobil Yang Tabrakan dengan KRL Jurusan Bogor - Jakarta di Citayam Depok
-
Alasan KAI Mau Tuntut Sopir Mobil Bertabrakan dengan KRL di Depok
-
Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL Jurusan Bogor-Jakarta Ungkapkan Detik-detik Ia Lolos dari Maut
-
Jadwal Buka Puasa Depok Lengkap dengan Bacaan Doanya, Hari Ini Rabu 20 April 2022
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan