Suara.com - Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi disebut sempat berupaya mengelabui Komnas HAM guna menutupi dugaan penyiksaan terhadap Muhammad Fikry dan tiga rekannya yang dituduh melakukan pembegalan.
"Untuk menutupi alibi bahwa tidak terjadi penyiksaan, itu memberikan keterangan yang tidak benar kepada Komnas HAM. Syukur Alhamdulillah, Komnas HAM mencari yang lain, mendapatkan keterangan tersebut. Dan ini menjadi pokok keyakinan kami kenapa penyiksaan itu terjadi," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Upaya untuk menutupi penyiksaan tersebut, dilakukan kepolisian saat Komnas HAM melakukan pencarian keterangan.
Kepada Komnas HAM, pihak Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi mengaku melakukan penangkapan Fikry dan tiga rekannya pada 28 Juli 2021. Disebutkan keempatnya tiba di Polsek Tambelang sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun upaya dari kepolisian itu akhirnya terbongkar, lewat foto yang diperoleh Komnas HAM. Foto tersebut menunjukkan aparat kepolisian yang berpakaian sipil berfoto bersama dengan Fikry dan ketiga rekannya.
Anggota polisi dengan posisi berdiri, sementara Fikry dan rekannya dalam posisi jongkok.
Foto yang diperoleh oleh Komnas HAM tersebut diklaim kepolisian diambil sekitar pukul 20.00 WIB di Polsek Tambelang. Belakangan, Komnas HAM mendapatkan foto yang sama, namun memperlihatkan adanya jam digital di belakang, yang menunjukkan pukul 3 lewat 27 menit 51 detik.
"Jadi ketika kami meminta keterangan kepada kepolisian di sana, Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi, kami diberikan foto ini (yang di-crop jamnya). Jadi dari tempat penangkapan langsung dibawa ke Polsek kurang lebih jam 8 sudah sampai Polsek Tambelang" ungkap Anam.
"Ternyata inikan mau melawan berbagai kesaksian yang diberikan oleh para saksi, oleh keluarga, oleh korban. Bahwa mereka tidak dibawa ke polsek jam 8, tetapi dibawa ke Telkom (sebrang Polsek Tambelang) untuk disiksa," sambungnya.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Kasus Dugaan Salah Tangkap Fikry DKK di Tambelang
Dari temuan itu Komnas HAM menyebut Fikry dan tiga rekannya telah mengalami penyiksaan sekitar delapan jam di Telkom seberang Polsek Tambelang. Mereka dipaksa mengaku melakukan begal.
"Jadi ada kurang lebih tujuh sampai delapan jam orang itu dibawa status ilegal. Orang disiksa itu dari jam 8 sampai jam 3 lewat 27 menit 51 detik," ujar Anam.
Komnas HAM pun menilai, upaya mengaburkan fakta yang dilakukan Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi permasalahan yang sangat serius.
"Ini merupakan problem yang sangat serius menurut kami," tegas Anam.
Dugaan Salah Tangkap
Muhammad Fikri (MF) dan ketiga terdakwa lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Berita Terkait
-
Temukan Pelanggaran HAM Atas Kematian Tahanan Polres Metro Jaksel, Komnas HAM: Freddy Disiksa hingga Diperas
-
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Kasus Dugaan Salah Tangkap Fikry DKK di Tambelang
-
Jelang Sidang Vonis Kasus Begal Tambelang, Ibunda Terdakwa: Harapannya Bebas agar Bisa Lebaran dengan Keluarga
-
Kasus Begal di Bekasi, Ibu Korban Salah Tangkap Berharap Anaknya Bebas Agar Lebaran Bisa Kumpul Lagi
-
Ketua Komnas HAM Balas Laporan AS: Apa Peran Amerika Selama Ini untuk HAM Indonesia?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden
-
PLN Dukung KESDM Salurkan BPBL Bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa
-
BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Begini Imbauan Kemenkes
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
-
Viral Vtuber Sena, DPD RI Ingatkan Komitmen Perlindungan Anak dan Perempuan
-
Akui Blunder Soal Pernyataan Eksekusi Harvey Moeis yang Molor, Ini Penjelasan Kejagung
-
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
-
KPK Periksa Politikus NasDem Rajiv, Disorot soal Hubungan dengan Tersangka Korupsi CSR