Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan telah terjadi pelanggaran HAM atas kematian Freddy Nicolaus Andi S Siagian, tersangka kasus narkoba yang meregang nyawa saat mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap peristiwa kematian (Freddy) tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Januari 2022 telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Nina Chesly saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Dia merinci pelanggaran HAM terhadap Freddy berupa hak hidup, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak atas kesehatan.
"(Serta) hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam, dan merendahkan martabat," imbuh Nina.
Dari pemantauan yang dilakukan Komnas HAM, memang ditemukan kematian Freddy disebabkan penyakit imun yang dideritanya. Namun Nina menyebut hal itu tidak menjadi penyebab utama tewasnya Freddy.
"Disamping penyebab kematian akibat penyakit metabolism, juga diterangkan adanya tindak kekerasan terhadap saudara Freddy berupa luka-luka lecet pada bokong dan keempat anggota gerak serta memar-memar di anggota gerak atas tubuh korban akibat benda tumpul," ungkapnya.
Penyiksaan berupa tindak kekerasan terhadap Freddy diduga dialami sejak mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, usai ditangkap di Bali pada 16 Desember 2021 atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Selama Freddy ditahan diduga mengalami kekerasan berupa pemukulan, disetrum, disundut rokok, dan tidak diberikan makanan karena tak memenuhi permintaan uang.
Selain penyiksaan, Freddy juga menjadi korban pemerasan. Temuan Komnas HAM, ada beberapa bukti permintaan uang kepada keluarganya sebesar Rp 15 juta yang ditujukan sebagai uang sewa kamar.
"Sebagaimana terdapat bukti komunikasi antara korban kepada keluarga dan teman-teman korban yang meminta uang sejumlah Rp15 juta dan terdapat bukti pengiriman uang ke dua nomor rekening yang diberikan korban dengan total uang senilai Rp3.350.000," kata Nina.
Atas temuan itu, Komnas mengeluarkan rekomendasinya kepada Kapolda Metro Jaya di antaranya, melakukan penyelidikan atas peristiwa kematian korban dengan berbagai tindakan yang dialaminya saat ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan yang meliputi kekerasan fisik, permintaan sejumlah uang dan penggunaan telepon seluler di dalam sel.
Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran baik berupa etik, disiplin, dan tindak pidana. Segera melakukan upaya perbaikan tata kelola tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan maupun Polres lainnya di wilayah Polda Metro Jaya untuk memastikan tidak berulang kembali peristiwa
serupa.
Menambah jumlah unit CCTV untuk memperluas jangkauan guna pengawasan yang lebih luas atas pengelolaan tahanan kepolisian. Kemudian, mengupayakan semaksimal mungkin untuk melakukan langkah-langkah mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan di sel Rutan Polisi.
"Terakhir, melakukan pemeriksaan kesehatan yang lebih dalam terhadap setiap calon penghuni dan penghuni tahanan secara berkala, khususnya akses pelayanan kesehatan terhadap tahanan yang sakit maupun mencegah terjadinya penularan penyakit di antara sesama tahanan," kata Nina.
Kejanggalan Tewasnya Freddy
Berita Terkait
-
Ketua Komnas HAM Balas Laporan AS: Apa Peran Amerika Selama Ini untuk HAM Indonesia?
-
Sebut Laporan HAM Indonesia Buatan AS Tak Penting dan Politis, Ketua Komnas HAM: Biarkan Saja!
-
Legislator Minta Tak Ada Spekulasi Kaitkan Pernyataan AS soal PeduliLindungi dengan Konflik Ukraina-Rusia
-
Kemenkominfo: Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar