Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan telah terjadi pelanggaran HAM atas kematian Freddy Nicolaus Andi S Siagian, tersangka kasus narkoba yang meregang nyawa saat mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap peristiwa kematian (Freddy) tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Januari 2022 telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Nina Chesly saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Dia merinci pelanggaran HAM terhadap Freddy berupa hak hidup, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak atas kesehatan.
"(Serta) hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam, dan merendahkan martabat," imbuh Nina.
Dari pemantauan yang dilakukan Komnas HAM, memang ditemukan kematian Freddy disebabkan penyakit imun yang dideritanya. Namun Nina menyebut hal itu tidak menjadi penyebab utama tewasnya Freddy.
"Disamping penyebab kematian akibat penyakit metabolism, juga diterangkan adanya tindak kekerasan terhadap saudara Freddy berupa luka-luka lecet pada bokong dan keempat anggota gerak serta memar-memar di anggota gerak atas tubuh korban akibat benda tumpul," ungkapnya.
Penyiksaan berupa tindak kekerasan terhadap Freddy diduga dialami sejak mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, usai ditangkap di Bali pada 16 Desember 2021 atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Selama Freddy ditahan diduga mengalami kekerasan berupa pemukulan, disetrum, disundut rokok, dan tidak diberikan makanan karena tak memenuhi permintaan uang.
Selain penyiksaan, Freddy juga menjadi korban pemerasan. Temuan Komnas HAM, ada beberapa bukti permintaan uang kepada keluarganya sebesar Rp 15 juta yang ditujukan sebagai uang sewa kamar.
"Sebagaimana terdapat bukti komunikasi antara korban kepada keluarga dan teman-teman korban yang meminta uang sejumlah Rp15 juta dan terdapat bukti pengiriman uang ke dua nomor rekening yang diberikan korban dengan total uang senilai Rp3.350.000," kata Nina.
Atas temuan itu, Komnas mengeluarkan rekomendasinya kepada Kapolda Metro Jaya di antaranya, melakukan penyelidikan atas peristiwa kematian korban dengan berbagai tindakan yang dialaminya saat ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan yang meliputi kekerasan fisik, permintaan sejumlah uang dan penggunaan telepon seluler di dalam sel.
Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran baik berupa etik, disiplin, dan tindak pidana. Segera melakukan upaya perbaikan tata kelola tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan maupun Polres lainnya di wilayah Polda Metro Jaya untuk memastikan tidak berulang kembali peristiwa
serupa.
Menambah jumlah unit CCTV untuk memperluas jangkauan guna pengawasan yang lebih luas atas pengelolaan tahanan kepolisian. Kemudian, mengupayakan semaksimal mungkin untuk melakukan langkah-langkah mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan di sel Rutan Polisi.
"Terakhir, melakukan pemeriksaan kesehatan yang lebih dalam terhadap setiap calon penghuni dan penghuni tahanan secara berkala, khususnya akses pelayanan kesehatan terhadap tahanan yang sakit maupun mencegah terjadinya penularan penyakit di antara sesama tahanan," kata Nina.
Kejanggalan Tewasnya Freddy
Berita Terkait
-
Ketua Komnas HAM Balas Laporan AS: Apa Peran Amerika Selama Ini untuk HAM Indonesia?
-
Sebut Laporan HAM Indonesia Buatan AS Tak Penting dan Politis, Ketua Komnas HAM: Biarkan Saja!
-
Legislator Minta Tak Ada Spekulasi Kaitkan Pernyataan AS soal PeduliLindungi dengan Konflik Ukraina-Rusia
-
Kemenkominfo: Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!