Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan telah terjadi pelanggaran HAM atas kematian Freddy Nicolaus Andi S Siagian, tersangka kasus narkoba yang meregang nyawa saat mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap peristiwa kematian (Freddy) tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Januari 2022 telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Nina Chesly saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Dia merinci pelanggaran HAM terhadap Freddy berupa hak hidup, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak atas kesehatan.
"(Serta) hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam, dan merendahkan martabat," imbuh Nina.
Dari pemantauan yang dilakukan Komnas HAM, memang ditemukan kematian Freddy disebabkan penyakit imun yang dideritanya. Namun Nina menyebut hal itu tidak menjadi penyebab utama tewasnya Freddy.
"Disamping penyebab kematian akibat penyakit metabolism, juga diterangkan adanya tindak kekerasan terhadap saudara Freddy berupa luka-luka lecet pada bokong dan keempat anggota gerak serta memar-memar di anggota gerak atas tubuh korban akibat benda tumpul," ungkapnya.
Penyiksaan berupa tindak kekerasan terhadap Freddy diduga dialami sejak mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, usai ditangkap di Bali pada 16 Desember 2021 atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Selama Freddy ditahan diduga mengalami kekerasan berupa pemukulan, disetrum, disundut rokok, dan tidak diberikan makanan karena tak memenuhi permintaan uang.
Selain penyiksaan, Freddy juga menjadi korban pemerasan. Temuan Komnas HAM, ada beberapa bukti permintaan uang kepada keluarganya sebesar Rp 15 juta yang ditujukan sebagai uang sewa kamar.
"Sebagaimana terdapat bukti komunikasi antara korban kepada keluarga dan teman-teman korban yang meminta uang sejumlah Rp15 juta dan terdapat bukti pengiriman uang ke dua nomor rekening yang diberikan korban dengan total uang senilai Rp3.350.000," kata Nina.
Atas temuan itu, Komnas mengeluarkan rekomendasinya kepada Kapolda Metro Jaya di antaranya, melakukan penyelidikan atas peristiwa kematian korban dengan berbagai tindakan yang dialaminya saat ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan yang meliputi kekerasan fisik, permintaan sejumlah uang dan penggunaan telepon seluler di dalam sel.
Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran baik berupa etik, disiplin, dan tindak pidana. Segera melakukan upaya perbaikan tata kelola tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan maupun Polres lainnya di wilayah Polda Metro Jaya untuk memastikan tidak berulang kembali peristiwa
serupa.
Menambah jumlah unit CCTV untuk memperluas jangkauan guna pengawasan yang lebih luas atas pengelolaan tahanan kepolisian. Kemudian, mengupayakan semaksimal mungkin untuk melakukan langkah-langkah mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan di sel Rutan Polisi.
"Terakhir, melakukan pemeriksaan kesehatan yang lebih dalam terhadap setiap calon penghuni dan penghuni tahanan secara berkala, khususnya akses pelayanan kesehatan terhadap tahanan yang sakit maupun mencegah terjadinya penularan penyakit di antara sesama tahanan," kata Nina.
Kejanggalan Tewasnya Freddy
Berita Terkait
-
Ketua Komnas HAM Balas Laporan AS: Apa Peran Amerika Selama Ini untuk HAM Indonesia?
-
Sebut Laporan HAM Indonesia Buatan AS Tak Penting dan Politis, Ketua Komnas HAM: Biarkan Saja!
-
Legislator Minta Tak Ada Spekulasi Kaitkan Pernyataan AS soal PeduliLindungi dengan Konflik Ukraina-Rusia
-
Kemenkominfo: Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global
-
Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya
-
Ketertinggalan Pendidikan: Saatnya Terapkan Tata Kelola Asimetris
-
8 Cara Memilih Shade Tinted Sunscreen yang Pas sesuai Warna Kulit Wajah
-
Mahasiswa UI Tuding Narasi Prabowo Berbanding Terbalik dengan Nasib Rakyat, Tarik Ucapannya!
-
6 Shio yang Diprediksi Ketiban Hoki dan Rezeki Melimpah pada 18 Agustus 2026
-
BI Sulap 72 Persen Limbah Uang Kertas Jadi Cendera Mata dan Sumber Energi
-
Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 18-23 Agustus 2026, Siap-siap Panen Hoki Sepekan
-
Putra Pejuang Ungkap Makna di Balik Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok