Suara.com - Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang ayah berinisial MR (38) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2019 di Desa Gunung Mulya, Tenjolaya, Bogor.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian denda Rp5 miliar," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu (20/4/2022).
Wisnu menerangkan, MR (38) merupakan seorang buruh harian lepas yang sudah tidak lagi bisa menyalurkan hasrat seksualnya terhadap sang istri yang jatuh sakit, hingga kemudian tega menyetubuhi putrinya sendiri, BA (15) sejak kelas 1 SMP.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebutkan, prilaku cabul MR itu pertama kali diketahui oleh pacar korban, FM, pada 20 Maret 2022 saat sedang melakukan panggilan video dengan korban sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB keesokan harinya.
Dalam panggilan video itu, FM melihat pelaku MR masuk ke kamar BA lalu memegang handphone BA dan menutup panggilan video itu.
"Besoknya si pacar korban ini bertanya mau apa ayahnya itu masuk ke kamar dan dijawab hanya untuk membetulkan lampu. Tapi FM tidak percaya dan mendesak BA yang akhirnya mengakui perbuatan ayahnya," terang Siswo.
Usai mendengar pengakuan BA, FM kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Dramaga, hingga kepolisian dapat mengungkap perbuatan bejat yang telah dilakukan pelaku semenjak korban duduk di kelas 1 SMP tersebut.
"Pelaku seperti itu karena sudah tidak dapat berhubungan badan dengan istrinya yang sedang sakit. Selama ini pelaku kerap diancam oleh pelaku," tuturnya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Modus Les dengan Iming-iming Nilai Bagus, Lima Bocah SD Jadi Korban Guru Cabul
Berita Terkait
-
Modus Les dengan Iming-iming Nilai Bagus, Lima Bocah SD Jadi Korban Guru Cabul
-
Tok! Terdakwa Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur Dituntut 8 Tahun Bui
-
Diduga Cabuli Karyawati Toko, Oknum Kepala Desa Dipolisikan
-
Alasan Pura-pura Kesurupan, Ayah Tiri Ini Tiduri Anak Sambungnya Hingga Hamil
-
Ternyata Ini Profesi Pelaku Pencabulan Gadis 14 Tahun di Bekasi hingga Hamil 5 Bulan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!