Suara.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) menyoroti banyak kewajiban yang belum dipenuhi pemerintah pusat dalam amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Ketua MRP Timotius Murib mengungkapkan, dari 24 kewajiban yang harus dilakukan pemerintah pusat terhadap Papua, baru 4 yang sudah dilaksanakan.
"Empat itu, pembentukan MRP, pengangkatan satu seperempat anggota DPRD Papua, Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua, dan dana otonomi khusus, sedangkan 20 kewenangan sisanya itu belum dilakukan secara konsisten oleh negara," kata Timotius dalam jumpa pers, Kamis (21/4/2022).
Salah satu hal yang disoroti MRP poin pembentukan partai politik lokal di Papua yang diamanatkan dalam pasal 28 ayat 1 UU Otsus tapi tidak boleh dilakukan, Timotius membandingkan dengan Aceh yang memiliki Partai Aceh yang dahulu bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Pasal 28 tentang pembentukan partai lokal, itu peraturan pemerintah bisa membuat partai lokal, tapi ini tidak terjadi, kenapa teman-teman di Aceh boleh membentuk partai lokal, tetapi di Papua tidak boleh, ini ada apa? sementara Papua dan Aceh ini dua-duanya sama statusnya, daerah khusus." tegasnya.
"Di sana ada gerakan Aceh merdeka, di sini ada gerakan Papua merdeka, ini tidak pernah negara mencari solusi untuk persoalan Papua," sambung Timotius.
Oleh sebab itu dia menyebut UU Otsus ini tidak berjalan dengan baik dan perlu dikaji ulang melalui judicial review yang tengah ditempuh pihaknya di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi MRP berpikir ini adalah kesalahan negara terhadap Otsus di Papua, protes itu terus terjadi karena kewenangan negara melalui UU Otsus tidak dilaksanakan, tapi kami dituduh, kami disebut pemberontak dan melawan negara," tutup Timotius.
Diketahui, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
Baca Juga: Buntut Nonton Video Bokep, Masyarakat Adat Papua Barat Desak Harvey Malaiholo Diganti
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Buntut Nonton Video Bokep, Masyarakat Adat Papua Barat Desak Harvey Malaiholo Diganti
-
Bonus Atlet Lampung Peraih Medali PON Papua Cair Mulai Hari Ini
-
Heboh Kasus Video Porno, Masyarakat Adat Papua Laporkan Harvey Malaiholo ke MKD DPR RI
-
Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua
-
Pria Mabuk Bawa Parang Serang Pos Koramil Di Maybrat Papua Barat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Perempuan di Garda Depan Krisis Iklim, Tapi Masih Minim di Ruang Kebijakan
-
Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda
-
Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi
-
MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat
-
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan