Suara.com - Hotman Paris dilaporkan ke polisi Polda Jawa Barat. Sang pelapor adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung.
Hotman Paris dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan menyebarkan ujaran bohong atau hoaks.
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean mengatakan Hotman diduga menyampaikan berita bohong terkait DPN Peradi yang kalah gugatan perdata di PN Lubuk Pakam.
Menurutnya Hotman berkata keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah karena ada putusan itu.
"Dia membuat berita bohong, sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu, saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini," kata Roelly, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, di Kota Bandung kemarin.
Hotman Paris menyatakan jika seluruh Pengurus Peradi menjadi tidak sah, termasuk kepemilikan kartu tanda anggotanya.
Roelly menilai pernyataan itu menyesatkan para anggota Peradi.
Dia pun mempertanyakan dasar Hotman yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Padahal, kata Roelly, Otto Hasibuan telah dilantik sebagai Ketua Umum Peradi pada musyawarah nasional untuk jabatan tahun 2020 sampai 2025.
"Perlu diketahui bahwa Hotman (Paris) itu salah satu Waketum periode (ketum) Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini," kata Roelly.
Laporan tersebut, menurutnya lagi, juga bertujuan untuk menahan para anggotanya agar tak terprovokasi ucapan Hotman Paris itu.
"Terus terang saya menahan diri anggota saya tidak ke Jakarta. Sudahlah kita kan orang hukum, taat asas," kata Roelly pula.
Sebelumnya, Hotman mengatakan dia telah keluar dari Peradi pada tanggal 1 April 2022, sedangkan keputusan menskors dari Dewan Kehormatan Peradi dikeluarkan pada 12 April 2022.
"Saya sudah mundur sekitar dua minggu sebelumnya (keputusan skors)," kata Hotman, di Jakarta, Rabu (20/4).
Hotman menyampaikan bahwa pemicu utama dia memutuskan keluar dari Peradi, karena persoalan pribadi dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Hotman juga menilai ada yang tidak beres atau bermasalah dengan Peradi, seperti kepemimpinan tiga periode Otto Hasibuan yang tidak sah, karena dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Polda Metro Jaya Usut Skandal Perusahaan Tambang Nikel, Dugaan Pengalihan Saham Tanpa RUPS
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan