Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) temukan adanya dugaan manipulasi atas terbitnya persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) terhadap beberapa perusahaan di Indonesia oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Izin itu diketahui tetap terbit meski pihak eksportir tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah saat menggelar konferensi pers pada Jumat (22/4/2022). Ketika ada izin ekspor yang diloloskan meski DMO tidak terpenuhi, artinya ada proses manipulasi.
"Ketika izin ekspor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Dia dijerat bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta.
Adapun tiga tersangka dari pihak swasta yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Terkait penetapan tersangka terhadap Indrasari Wisnu Wardhana, hal itu lantaran ada pembiaran penerbitan PE kepada perusahaan yang tak layak.
Indarasi selaku pejabat di Kemendag juga tidak mengecek persyaratan yang harus dipenuhi eksportir guna mendapat izin.
"Karena paling mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Kenyataannya memang diizinkan, tapi faktanya tidak terpenuhi," katanya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Pemerintah Tegas Tindak Mafia Minyak Goreng
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap