Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi terus meningkat. Padahal tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja demokrasi kian menurun.
Hal tersebut didasari oleh survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) beberapa waktu lalu. Jika dibandingkan Maret 2021 hingga Maret 2022, tingkat kepuasan terhadap kinerja demokrasi terus mengalami penurunan hingga titik terendah.
"Kepercayaan terhadap sistem demokrasinya meningkat bahkan mencapai angka tertinggi, sementara tingkat kepuasan terhadap kinerja yang menurun. Tapi kepercayaan terhadap sistem yang meningkat," kata Titi dalam diskusi bertajuk Wacana Penundaan Pemilu 2024: Tanda Menguatnya Inkonstitusional Demokrasi dan Politik Identitas, Sabtu (23/4/2022).
Menurutnya kebanykan masyarkat tidak percaya dengan pejabat yang mengklaim menjalankan demokrasi. Meski demikian, mereka percaya dengan sistem yang ada.
Hal tersebut kemudian didukung dengan tingginya ketakutan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Padahal menyampaikan pendapat itu menjadi salah satu dari ukuran kinerja demokrasi.
"Makanya kemudian kepuasan terhadap kinerja yang menurun tapi masyarakat yang percaya sistem demokrasi itu," ujarnya.
Masih tingginya masyarakat yang percaya dengan sistem demokrasi dianggap Titi menjadi pilihan tepat untuk Indonesia. Pasalnya, dengan tingginya angka kepercayaan itu membuat Indonesia menjadi negara di mana angka partisipasi dalam pemilihan umum itu paling tinggi di Asia Tenggara.
Namun yang menjadi permasalahannya ketika angka kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi sudah tinggi, namun di samping itu masih ada upaya dari para pejabat yang ingin mengubah konstitusi. Padahal warga negara sudah disuruh patuh terhadap konstitusi.
"Jadi undang-undang kita yang usianya kita itu berdaulat itu lima tahun sekali reguler secara periodik secara berkala tetapi yang kala itu ternyata pun ingin diganggu."
Baca Juga: Soroti Alasan Tunda Pemilu 2024, Pengamat Politik Sebut Cak Imin Haus Kekuasaan
Berita Terkait
-
Soroti Alasan Tunda Pemilu 2024, Pengamat Politik Sebut Cak Imin Haus Kekuasaan
-
Blak-blakan! Masinton PDIP Sebut Penundaan Pemilu 2024 Ada Karena Oligarki Kapital Sedang Nyaman
-
Sempat Usul Tunda Pemilu 2024, Cak Imin: Jujur Doa Saya Setiap Hari Semoga Pemilu 2024 Lancar
-
Perludem Sebut Sistem Pemilu Indonesia Tak Ramah Perempuan, Ini Alasannya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas