• Baca niat fidyah
• Jika fidyah sudah terkumpul langsung berikan ke tetangga yang kurang mampu atau bisa juga diserahakan kepada Baznaz atau badan yang menyalurkan fidyah kepada fakir miskin
• Beri tahu maksud kita yang akan membayar fidyah Ramadhan
Besaran Fidyah yang Harus Diabayarkan
Seseorang yang meninggalkan puasa karena sebab tertentu, ia harus membayar Fidyah dengan jumlah satu hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter dari makanan pokok. Maka dalam satu hari ia wajib memberi makan sebagak 3 kali kepada satu orang fakir miskin yang ada disekitar rumahnya.
Fidyah juga dapat dibayarkan dengan menggunakan uang tunai. Jumlah uang yang disepakati untuk membayar fidyah yaitu sekitar Rp 45 ribu, sama dengan 3 kali makan dalam satu hari.
Perlu diingat bahwa sebelum memberikan uang pastikan uang tersebut digunakan untuk membeli makanan pokok. Tidak untuk berfoya-foya apalagi untuk perbuatan maksiat seperti judi.
Waktu Pembayaran Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan pada hari di mana Anda meninggalkan puasa. Atau dapat dibayarkan semua di awal Ramadhan jika Anda telah menetapkan akan meninggalkan puasa selama berapa hari. Bisa juga dibayarkan ketika akhir bulan Ranadhan dengan jumlah yang telah dihitung sesuai hari meninggalkan puasa.
Baca Juga: Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya
Sebagai penginat, fidyah tidak dapat dibayarkan di luar bulan Ramadhan seperti bulan Syawal. Selain itu, fidyah juga tidak dapat dibayar ketika menjelang bulan Ramadhan sama seperti saat akan mengqhada puasa. Fidyah hanya boleh dibayar di bulan Ramadhan.
Itulah tadi ulasan mengenai cara membayar fidyah yang benar sesuai ketentuan agama Islam. Semoga bermanfaat dan menambah ketaqwaan kita terhadap Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya
-
Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!
-
Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya
-
Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah
-
Kapan Waktu yang Tepat Bayar Fidyah, Sebelum atau saat Puasa Ramadhan?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar
-
Gedung DPR Masih Dijaga TNI, Legislator PDIP: Kita Bekerja Perlu Situasi Aman
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
-
Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Siap Guncang Institusi, Ini Respons Kapolri!