Suara.com - Bahasan mengenai bulan Ramadhan agaknya sudah menjadi semakin relevan, mengingat bulan penuh berkah ini sebentar lagi akan tiba. Salah satu yang menjadi bahasan hangat adalah terkait fidyah. Nah, sebenarnya fidyah diberikan kepada siapa?
Yap, cara membayar puasa wajib yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan yang tidak bisa dilaksanakan ini banyak dicari oleh netizen. Kali ini, mari bahas mengenai peruntukan fidyah diberikan kepada siapa, sehingga nantinya tidak salah sasaran.
Fidyah sendiri merupakan cara yang bisa ditempuh oleh orang-orang yang sudah tak mampu melaksanakan puasa secara penuh, namun tetap ingin menjalankan ibadah ini. Fidyah bisa diberikan berupa uang tunai, atau berbentuk makanan, selama sesuai takaran dan aturan yang berlaku.
Golongan yang Boleh Melakukan Fidyah
Jelas disebutkan dalam aturannya, fidyah tak boleh dilakukan sembarang orang. Fidyah adalah pengganti puasa wajib bagi orang yang tidak mampu menjalankannya, sehingga terdapat syarat tertentu yang berlaku.
Golongan yang dapat melakukan fidyah antara lain orang tua yang sudah terlalu lemah untuk berpuasa, orang yang sedang sakit dan potensi sembuhnya sangat kecil, wanita yang sedang dalam masa kehamilan atau menyusui, serta orang yang telah meninggal dunia namun memiliki utang puasa.
Golongan lain adalah orang yang qadha’ puasa tahun sebelumnya, dan ingin mengganginya setelah bulan Ramadhan berlalu.
Secara singkat, fidyah hanya bisa dilakukan oleh orang yang secara kondisi benar-benar tak memungkinkan melaksanakan puasa Ramadhan.
Fidyah Diberikan Kepada…
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
Untuk penerima fidyah sendiri, sebenarnya tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baikmu jika kamu mengetahui.’.
Secara spesifik, orang yang bisa menerima fidyah adalah orang fakir dan orang miskin yang ada di sekitar lingkungan seseorang. Orang fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, serta kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Sedangkan orang miskin adalah orang yang memiliki sedikit harga dan pekerjaan, namun masih mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang paling dasar. Kedua golongan ini berhak menerima fidyah, sebagai bentuk bantuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari.
Golongan lain juga bisa saja menerima fidyah, selama memenuhi kedua syarat yang disebutkan di atas.
Itu tadi sedikit pembahasan mengenai fidyah diberikan kepada siapa. Jelas rasanya siapa yang berhak menerima fidyah secara langsung. Semoga informasi ini bermanfaat, dan selamat beraktivitas kembali!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun