Suara.com - Jika Anda memiliki utang puasa Ramadhan karena satu halangan tertentu, maka selain mengqadha dengan cara berpuasa lagi, Anda juga bisa membayar fidyah dengan uang atau beras. Lantas, bagaimana sebenarnya panduan membayar fidyah dengan uang?
Untuk penjelasan lebih lengkapnya, langsung saja kita simak tata cara, niat, serta cara perhitungan membayar fidyah dengan uang yang telah dirangkum di bawah ini.
Apa itu Fidyah?
Kata fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kondisi tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.
Secara terminologis (istilah), fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Dengan memberikan fidyah, maka gugur kewajiban puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya.
Pembayaran Fidyah ini bisa diwakilkan. Pasalnya, pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik). Orang-orang yang wajib membayarkan fidyah di antaranya adalah:
- Seseorang yang terlambat qadha puasa hingga tiba di bulan ramadhan baru, sementara ada utangnya di tahun lalu yang belum lunas. Jika Anda melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar utang puasa ramadan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
 - Orang-orang tua yang sudah renta dan lemah fisiknya sehingga tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan.
 - Orang-orang yang sedang sakit dan jika ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit lama dan memiliki harapan sembuhnya sedikit.
 - Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana jika ia berpuasa maka akan membahayakan janin. Dalam situasi ini, maka ia harus mengqada sekaligus membayar fidyah.
 - Perempuan menyusui, jika khawatir apabila kadar ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan juga bayar fidyah.
 - Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup sebaiknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.
 
Kadar dan Jenis Fidyah
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang telah ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras, dan ukuran mud jika dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.
Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya adalah yang disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, dan tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat di dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Berikut ini adalah contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah:
Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah".
Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah".
Membayar Fidyah Dengan Uang
Harta yang dikeluarkan untuk membayar fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan makanan pokok, seperti uang, daging, tempe, dan lain sebagainya. Ini adalah pendapat mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanafilah.
Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah atau nominal yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang.
Berita Terkait
- 
            
              Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya
 - 
            
              Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
 - 
            
              Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
 - 
            
              Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Bulan Ramadhan 2022 dan Daftar Orang yang Wajib Bayar Fidyah
 - 
            
              Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?