Suara.com - Jika Anda memiliki utang puasa Ramadhan karena satu halangan tertentu, maka selain mengqadha dengan cara berpuasa lagi, Anda juga bisa membayar fidyah dengan uang atau beras. Lantas, bagaimana sebenarnya panduan membayar fidyah dengan uang?
Untuk penjelasan lebih lengkapnya, langsung saja kita simak tata cara, niat, serta cara perhitungan membayar fidyah dengan uang yang telah dirangkum di bawah ini.
Apa itu Fidyah?
Kata fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kondisi tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.
Secara terminologis (istilah), fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Dengan memberikan fidyah, maka gugur kewajiban puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya.
Pembayaran Fidyah ini bisa diwakilkan. Pasalnya, pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik). Orang-orang yang wajib membayarkan fidyah di antaranya adalah:
- Seseorang yang terlambat qadha puasa hingga tiba di bulan ramadhan baru, sementara ada utangnya di tahun lalu yang belum lunas. Jika Anda melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar utang puasa ramadan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
- Orang-orang tua yang sudah renta dan lemah fisiknya sehingga tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan.
- Orang-orang yang sedang sakit dan jika ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit lama dan memiliki harapan sembuhnya sedikit.
- Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana jika ia berpuasa maka akan membahayakan janin. Dalam situasi ini, maka ia harus mengqada sekaligus membayar fidyah.
- Perempuan menyusui, jika khawatir apabila kadar ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan juga bayar fidyah.
- Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup sebaiknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.
Kadar dan Jenis Fidyah
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang telah ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras, dan ukuran mud jika dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.
Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya adalah yang disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, dan tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat di dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Berikut ini adalah contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah:
Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah".
Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah".
Membayar Fidyah Dengan Uang
Harta yang dikeluarkan untuk membayar fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan makanan pokok, seperti uang, daging, tempe, dan lain sebagainya. Ini adalah pendapat mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanafilah.
Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah atau nominal yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang.
Berita Terkait
-
Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya
-
Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
-
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
-
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Bulan Ramadhan 2022 dan Daftar Orang yang Wajib Bayar Fidyah
-
Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta