Suara.com - Fidyah orang meninggal masih sering menjadi pertanyaan karena para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat tentang hal ini. Salah satu yang sering muncul apakah salat yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup dapat diqadha’i oleh orang lain atau tidak.
Menyadur Nu Online, Ustadz M. Ali Zainal Abidin dari Pondok Pesantren Annuriyah, Jember menjelaskan 2 pendapat terkait fidyah orang meninggal, yaitu pendapat dalam mazhab Syafi’i yang menyebut ibadah salat orang yang sudah wafat tidak dapat diqadha’i dan tidak bisa digantikan dengan fidyah orang meninggal.
Pendapat lain mengatakan salat yang ditinggalkan oleh mayit semasa hidup dapat diqadha’i. Seperti pandangan qaul qadim Imam As-Syafi’i: jika mayit meninggalkan harta warisan (tirkah) maka wajib bagi wali mayit untuk mengqadha’i shalatnya.
Sedangkan pendapat terakhir menyebut setiap salat yang ditinggalkan oleh mayit bisa digantikan dengan pembayaran fidyah berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebesar satu mud. Menurut pendapat lain yang diikuti banyak ulama mazhab Syafi’i, wali memberi makan satu mud pada setiap salat yang ditinggalkan.
Imam al-Muhib at-Thabari berpendapat setiap ibadah yang dilakukan untuk mayit bisa sampai padanya, baik berupa ibadah wajib ataupun ibadah sunnah. Dalam kitab Syarah al-Mukhtar dijelaskan:
"Mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah berpandangan bahwa seseorang bisa menjadikan pahala amal dan shalatnya untuk orang lain dan pahala tersebut bisa sampai padanya.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, hal. 276)
Sementara itu, Imam al-Buwaithi berpandangan dari Imam as-Syafi’i bahwa I’tikaf bisa digantikan oleh pihak wali, sedangkan dalam sebagian riwayat digantikan dengan memberi makanan (fidyah) atas ganti tanggungan i’tikaf mayit.
"Imam al-Baghawi berkata: ‘Tidak jauh untuk memberlakukan hal ini dalam shalat, maka pihak wali memberi makanan (fidyah) satu mud atas setiap shalat’” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 372).
Jika mayit tidak mewasiatkan tentang salat yang ia tinggalkan lalu pihak wali mayit atau orang lain ber-tabarru’ (lepas tanggung jawab) untuk membayarkan fidyah, maka hal tersebut insyaallah diperbolehkan hanya menurut pandangan Muhammad bin Hasan saja.
Baca Juga: Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah
Kesimpulannya fidyah orang meninggal bisa menggantikan salat yang ditinggalkan oleh mayit.
Cara pembayaran fidyah jika berpijak pada mazhab Syafi’i adalah memberi makanan pokok (beras) senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) kepada fakir miskin sebagai pengganti setiap satu salat yang ditinggalkan.
Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah, pembayaran fidyah dapat berupa setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum atau tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. Wali mayit (anak, saudara, dll) juga dapat mengeluarkan fidyah berupa uang setara harga salah satu dari dua pilihan di atas.
Demikian penjelasan tentang fidyah orang meninggal, semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Asia Siaga Kenaikan Harga Minyak, RI Lirik Energi Nabati Sawit-Tebu
-
Update Terkini Perang Iran, Israel Makin Hancur Hingga Ledakan di Mana-mana
-
Jubir Militer Houthi Yaman: Iran Akan Hancurkan AS dan Rezim Zionis Israel!
-
Iran Bombardir Pangkalan Perang AS, 13 Antek Zionis Tewas dan 100 Luka-luka
-
DUAAARRR! Tanki BBM di Pelabuhan Oman Diserang Drone Peledak Iran, Api Berkobar
-
Bantah Donald Trump, Militer AS: Rudal Tomahawk Hancurkan Sekolah di Iran Milik Kami
-
Pengelolaan TMPN Kalibata Dialihkan ke Kemenhan, Target Resmi Mulai 1 April 2026
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Mengenal Kapal Perang US Fifth Fleet yang Masuk Bidikan Rudal Iran, Sudah Berumur31Tahun
-
Jenderal Iran: Tidak Ada Gencatan Senjata Perang!