Suara.com - Fidyah orang meninggal masih sering menjadi pertanyaan karena para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat tentang hal ini. Salah satu yang sering muncul apakah salat yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup dapat diqadha’i oleh orang lain atau tidak.
Menyadur Nu Online, Ustadz M. Ali Zainal Abidin dari Pondok Pesantren Annuriyah, Jember menjelaskan 2 pendapat terkait fidyah orang meninggal, yaitu pendapat dalam mazhab Syafi’i yang menyebut ibadah salat orang yang sudah wafat tidak dapat diqadha’i dan tidak bisa digantikan dengan fidyah orang meninggal.
Pendapat lain mengatakan salat yang ditinggalkan oleh mayit semasa hidup dapat diqadha’i. Seperti pandangan qaul qadim Imam As-Syafi’i: jika mayit meninggalkan harta warisan (tirkah) maka wajib bagi wali mayit untuk mengqadha’i shalatnya.
Sedangkan pendapat terakhir menyebut setiap salat yang ditinggalkan oleh mayit bisa digantikan dengan pembayaran fidyah berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebesar satu mud. Menurut pendapat lain yang diikuti banyak ulama mazhab Syafi’i, wali memberi makan satu mud pada setiap salat yang ditinggalkan.
Imam al-Muhib at-Thabari berpendapat setiap ibadah yang dilakukan untuk mayit bisa sampai padanya, baik berupa ibadah wajib ataupun ibadah sunnah. Dalam kitab Syarah al-Mukhtar dijelaskan:
"Mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah berpandangan bahwa seseorang bisa menjadikan pahala amal dan shalatnya untuk orang lain dan pahala tersebut bisa sampai padanya.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, hal. 276)
Sementara itu, Imam al-Buwaithi berpandangan dari Imam as-Syafi’i bahwa I’tikaf bisa digantikan oleh pihak wali, sedangkan dalam sebagian riwayat digantikan dengan memberi makanan (fidyah) atas ganti tanggungan i’tikaf mayit.
"Imam al-Baghawi berkata: ‘Tidak jauh untuk memberlakukan hal ini dalam shalat, maka pihak wali memberi makanan (fidyah) satu mud atas setiap shalat’” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 372).
Jika mayit tidak mewasiatkan tentang salat yang ia tinggalkan lalu pihak wali mayit atau orang lain ber-tabarru’ (lepas tanggung jawab) untuk membayarkan fidyah, maka hal tersebut insyaallah diperbolehkan hanya menurut pandangan Muhammad bin Hasan saja.
Baca Juga: Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah
Kesimpulannya fidyah orang meninggal bisa menggantikan salat yang ditinggalkan oleh mayit.
Cara pembayaran fidyah jika berpijak pada mazhab Syafi’i adalah memberi makanan pokok (beras) senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) kepada fakir miskin sebagai pengganti setiap satu salat yang ditinggalkan.
Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah, pembayaran fidyah dapat berupa setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum atau tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. Wali mayit (anak, saudara, dll) juga dapat mengeluarkan fidyah berupa uang setara harga salah satu dari dua pilihan di atas.
Demikian penjelasan tentang fidyah orang meninggal, semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar