Suara.com - Fidyah orang meninggal masih sering menjadi pertanyaan karena para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat tentang hal ini. Salah satu yang sering muncul apakah salat yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup dapat diqadha’i oleh orang lain atau tidak.
Menyadur Nu Online, Ustadz M. Ali Zainal Abidin dari Pondok Pesantren Annuriyah, Jember menjelaskan 2 pendapat terkait fidyah orang meninggal, yaitu pendapat dalam mazhab Syafi’i yang menyebut ibadah salat orang yang sudah wafat tidak dapat diqadha’i dan tidak bisa digantikan dengan fidyah orang meninggal.
Pendapat lain mengatakan salat yang ditinggalkan oleh mayit semasa hidup dapat diqadha’i. Seperti pandangan qaul qadim Imam As-Syafi’i: jika mayit meninggalkan harta warisan (tirkah) maka wajib bagi wali mayit untuk mengqadha’i shalatnya.
Sedangkan pendapat terakhir menyebut setiap salat yang ditinggalkan oleh mayit bisa digantikan dengan pembayaran fidyah berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebesar satu mud. Menurut pendapat lain yang diikuti banyak ulama mazhab Syafi’i, wali memberi makan satu mud pada setiap salat yang ditinggalkan.
Imam al-Muhib at-Thabari berpendapat setiap ibadah yang dilakukan untuk mayit bisa sampai padanya, baik berupa ibadah wajib ataupun ibadah sunnah. Dalam kitab Syarah al-Mukhtar dijelaskan:
"Mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah berpandangan bahwa seseorang bisa menjadikan pahala amal dan shalatnya untuk orang lain dan pahala tersebut bisa sampai padanya.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, hal. 276)
Sementara itu, Imam al-Buwaithi berpandangan dari Imam as-Syafi’i bahwa I’tikaf bisa digantikan oleh pihak wali, sedangkan dalam sebagian riwayat digantikan dengan memberi makanan (fidyah) atas ganti tanggungan i’tikaf mayit.
"Imam al-Baghawi berkata: ‘Tidak jauh untuk memberlakukan hal ini dalam shalat, maka pihak wali memberi makanan (fidyah) satu mud atas setiap shalat’” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 372).
Jika mayit tidak mewasiatkan tentang salat yang ia tinggalkan lalu pihak wali mayit atau orang lain ber-tabarru’ (lepas tanggung jawab) untuk membayarkan fidyah, maka hal tersebut insyaallah diperbolehkan hanya menurut pandangan Muhammad bin Hasan saja.
Baca Juga: Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah
Kesimpulannya fidyah orang meninggal bisa menggantikan salat yang ditinggalkan oleh mayit.
Cara pembayaran fidyah jika berpijak pada mazhab Syafi’i adalah memberi makanan pokok (beras) senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) kepada fakir miskin sebagai pengganti setiap satu salat yang ditinggalkan.
Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah, pembayaran fidyah dapat berupa setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum atau tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. Wali mayit (anak, saudara, dll) juga dapat mengeluarkan fidyah berupa uang setara harga salah satu dari dua pilihan di atas.
Demikian penjelasan tentang fidyah orang meninggal, semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli