Suara.com - Seperti yang telah kita ketahui bahwa menjalankan ibadah pausa di bulan Ramadhan adalah kewajiban setiap orang yang beragama Islam. Namun ada beberapa golongan orang yang tidak wajib berpuasa karena alasan tertentu, sehingga mereka diwajibkan membayar fidyah. Lantas bagaimana cara membayar fidyah?
Sebelum mengetahui cara membayar fidyah, ketahui dulu pengertian fidyah. Fidyah atau fidiah beradal dari bahasa Arab Fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Secara definisi, fidyah berarti sejumlah harta dalam kadar tertentu yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah wajib yang telah ditinggalkan. Ibadah wajib yang dimaksud di sini adalah puasa Ramadhan.
Perintah untuk membayar fidyah tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berdoa) membayar fidiah (yaitu)memberi makan seorang miskin.”
Dari ayat tersebut diketahui bahwa ada beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa selama Ramadhan. Maka dibebankan kepada mereka untuk membayar puasa, salah satunya dengan melakukan fidyah. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah?
Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Adapun golongan orang yang tidak wajib mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan, anatara lain yaitu:
• Orang sakit yang tidak ada harapan sama sekali untuk sembuh dari penyakitnya
• Orang tua yang telah lanjut usia atau tua renta sehingga tidak mampu untuk berpuasa
Baca Juga: Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya
• Ibu hamil atau menyusui yang hawatir terhadap keselamatan bayinya jika ia berpuasa
• Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa adanya uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang
• Keluarga orang meninggal dengan membawa hutang puasa Ramadhan
Cara Membayar Fidyah
• Fidyah harus diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu atau disebut dengan fakir miskin.
• Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk menentukan besaran fidyah yang harus dikeluarkan
Berita Terkait
-
Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya
-
Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!
-
Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya
-
Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah
-
Kapan Waktu yang Tepat Bayar Fidyah, Sebelum atau saat Puasa Ramadhan?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam