Suara.com - Membayar zakat fitrah adalah salah satu kewajiban di bulan Ramadhan untuk seluruh umat Islam, termasuk anak-anak. Lalu zakat fitrah anak dibayarkan siapa?
Pertanyaan zakat fitrah anak dibayarkan siapa, mungkin anda akan langsung menjawab bahwa hal itu dibebankan kepada orang tua. Ternyata tidak serta, merta seperti itu.
Sementara itu, perihal kewajiban zakat fitrah ini telah ditegaskan dalam hadist Rasulullah seperti yang tertuang di bawah ini.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (HR. Bukhari).
Hadist di atas sudah menjelaskan rincian, siapa saja orang yang wajib membayar zakat fitrah, yakni yang beragama Islam, baik itu budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan, anak kecil ataupun dewasa.
Diketahui juga bahwa batasan minimal orang yang wajib bayar zakat fitrah adalah anak kecil, dalam hal ini termasuk bayi yang mengacu pada makna “anak kecil” dalam kajian fiqih.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana dengan janin di dalam kandungan? Apakah orangtua wajib membayarkan zakat fitrah atas janin yang ada dalam kandungan?
Ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib bayar zakat fitrah, yaitu ketika seseorang menemui dua waktu wajib zakat fitrah yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.
Jadi ketika seseorang tidak memenuhi salah satu dari dua waktu tersebut, maka dia tidak wajib bayar zakat. Hal ini seperti yang dijelaskan berikut ini:
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh Pada Senin 2 Mei 2022
“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan."
"Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar."
"Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).
Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Siapa?
Zakat Fitrah anak dibayarkan orangtuanya dengan catatan, sang anak belum baligh dan ketika sudah memiliki harta yang cukup, maka sang anak harus membayar zakat dari hartanya.
Kementerian Agama Republik Indonesia menyebut zakat fitrah anak-anak yang sudah baligh dan berakal tidak harus dibayarkan oleh orangtua mereka, baik sebagai orang kaya atau miskin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung