Suara.com - Membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat muslim sebagai penyempurna rukun Islam ke 4. Zakat sendiri terdiri dari dua macam, diantaranya yaitu ada zakat mal dan zakat fitrah. Lantas apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?
Pada umumnya umat Islam akan membayar zakat pada saat memasuki akhir bulan Ramadhan. Perintah untuk mengeluarkan zakat diatur dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 110 yang artinya:
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."
Lalu seperti apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Simak penjelasnnya berikut ini.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim. Zakat fitrah biasanya dibayarkan pada saat bulan Ramadhan. Waktu pembayaran zakat dianjurkan pada saat pertengahan hingga akhir bulan Ramadhan atau yang paling baik pada saat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah merupakan sarana untuk mensucikan diri setelah mejalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh. Selain itu, zakat fitrah digunakan sebagai sarana untuk berbagi terhadap sesama dari orang yang berkecupan kepada orang yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga menjadi salah satu cara untuk beebagi kebahagiaan kepada orang kurang mampu ketika Idul Fitri.
Baca Juga: 5 Larangan di Hari Raya Idul Fitri, Patuhilah Agar Diri Kembali Fitrah!
Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan menggunakan beras seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Zakat juga bisa dibayarkan dengan menggunakan uang tunai setara dengan harga beras di wilayah tempat tinggal.
2. Zakat Mal
Zakat mal biasanya dikeluarkan sebagai zakat harta yang kita miliki. Adapun harta yang dimaksud adalah apapun yang boleh atau dapat dimiliki serta digunakan sesuai dengan kebutuhan pemiliknya. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki oleh seseorang.
Syarat pengeluarnya yaitu zakat mal yang didapatkan dengan cara yang tidak bertentangan dengan syariat agama. Berdasarkan peraturan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat mal atau harta meliputi emas, logam, perak dan mulia lainnya.
Kemudian juga termasuk uang, hasil perniagaan, hasil pertanian, hasil perkebunan, surat berharga lainnya, hasil kehutanan, hasil peternakan, dan hasil perikanan. Hasil jasa, pertambangan, hasil perindustrian, pendapatan juga dihitung sebagai zakat mal.
Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Selain terdapat perbedaan waktu dan jenis yang dikeluarkan, terdapat pula perbedaan syarat pengeluaran zakat fitrah dan zakat mal. Adapaun perbedaan syaratnya yaitu:
1. Syarat Zakat Fitrah
Terdapat syarat bagi orang yang hendak mengeluarkan zakat fitrah diantaranya yaitu beragama Islam, hidup pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan saat hari raya Idul Fitri.
2. Syarat Zakat Mal
Sementara itu, untuk harta yang dikenai zakat mal harus memenuhi syarat sesuai dengan kaidah dan syariat agama Islam. Adapun syarat zakat mal antara lain yaitu halal, dimiliki secara penuh, cukup nisab dan haul.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Meskipun sama-sama mengeluarkan sejumlah harta, namun keduanya memiliki peebadaan waktu dan jenisa harta yang dikerluarkan. Semoga informasi tadi dapat memberikan wawasan baru kepada Anda.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
5 Larangan di Hari Raya Idul Fitri, Patuhilah Agar Diri Kembali Fitrah!
-
Istilah-istilah Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui: Ada Sha hingga Muzaki
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya
-
Doa Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat saat Membayar dan Artinya
-
Kapan Diwajibkannya Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan UAS
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa