Suara.com - Sejumlah pakar kesehatan khawatir putusan Mahkamah Agung soal kehalalan vaksin Covid-19 akan berdampak pada kampanye imunisasi di masa depan, karena keterbatasan vaksin yang memenuhi standar halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MA telah meminta pemerintah menjamin kehalalan vaksin Covid-19 bagi umat Islam. Lembaga peradilan tertinggi itu mengatakan pemerintah tidak dapat memaksa warga negara untuk divaksinasi dengan vaksin Covid-19 yang belum ditetapkan halal oleh MUI.
Namun putusan ini berpotensi dijadikan dasar oleh sebagian masyarakat Indonesia untuk menolak vaksin di masa depan karena alasan kehalalan.
Pasalnya, bahan dari babi - yang membuat sebagian jenis vaksin Covid-19 dianggap tidak halal menurut standar ketat MUI - juga terlibat pada proses produksi sebagian vaksin dalam program imunisasi pemerintah.
"Untuk vaksin-vaksin yang lain, yang semuanya sudah total sasaran, kalau ada putusan MA seperti ini, sebagian jadi tidak bisa diberikan," kata pakar imunisasi dr. Elizabeth Jane Supardi.
Baca juga:
- MA putuskan vaksin Covid harus halal, apa yang perlu dilakukan pemerintah?
- Sepenting apakah kehalalan bagi program vaksinasi Covid-19?
- Dari penyakit cacar hingga Covid-19, sejarah kewajiban vaksin dan penolakan terhadapnya: 'Bukan sesuatu yang baru'
Ini bisa membuat capaian vaksinasi wajib nasional semakin sulit dipenuhi. Pada 2018, isu halal-haram seputar vaksin campak-rubella menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian vaksinasi dasar di sejumlah daerah sehingga program tersebut dianggap gagal dan harus diulang pada 2022.
Menurut dr. Jane, yang pernah menjabat direktur surveilans dan karantina penyakit di Kementerian Kesehatan, mendapatkan vaksin yang tidak melibatkan bahan dari babi "tidak feasible (realistis tercapai)" dalam waktu dekat.
Putusan MA, yang mengabulkan permintaan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), telah menguatkan penolakan beberapa warganet terhadap vaksin yang tidak halal atau belum jelas kehalalannya. Beberapa mengungkapkan keraguan untuk menerima dosis booster Astrazeneca, yang dinyatakan haram oleh MUI.
Baca Juga: Patuhi Putusan MA, Pemerintah Sediakan Vaksin Halal untuk Vaksinasi Booster
Kementerian Kesehatan menindaklanjuti putusan MA dengan menjadikan Sinovac yang sudah bersertifikat halal sebagai salah satu dosis booster. Adapun vaksin Pfizer dan Moderna belum mendapatkan sertifikat halal.
Saat ini ada regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM — Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Dari enam regimen tersebut, baru Sinovac dan Sinopharm yang berlabel halal.
Sulitkah mendapatkan vaksin halal?
Titik kritis kehalalan vaksin ada pada bahan-bahan yang terlibat dalam proses produksinya. Beberapa jenis vaksin, misalnya AstraZeneca, melibatkan enzim tripsin yang diekstrak dari pankreas babi. Enzim tersebut digunakan pada kultur sel dalam fase propagasi.
Vaksin melalui proses pemurnian sehingga tidak ada sisa tripsin dalam produk akhir. Meski demikian, MUI berprinsip bahwa setiap produk yang memanfaatkan bahan dari unsur babi tidak bisa diberi sertifikasi halal.
Atas prinsip tersebut, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca tidak halal namun tetap boleh digunakan dalam keadaan darurat. MUI mengeluarkan fatwa yang sama terkait vaksin campak-rubella, juga melibatkan tripsin babi dalam proses produksinya, pada tahun 2018.
Tripsin babi adalah enzim yang umum digunakan dalam produksi vaksin dan obat. Tripsin semi-sintetik tersedia secara komersial, namun harganya lebih mahal. Hal ini dapat memengaruhi biaya serta ketersediaan vaksin.
Bahan lainnya dalam proses produksi vaksin yang dapat menimbulkan masalah kehalalan adalah gelatin babi terhidrolisis, biasanya diekstrak dari kulit, tulang, atau komponen lainnya dari babi. Bahan ini digunakan sebagai penstabil, untuk membantu menstabilkan dan menjaga bahan aktif dalam fase formulasi vaksin.
Penelitian di Malaysia telah berhasil memproduksi gelatin sapi yang halal. Namun, masih perlu riset bertahun-tahun sebelum ia bisa menggantikan gelatin babi sebagai penstabil untuk vaksin.
Indonesia juga mengembangkan vaksin halal, yang dalam prosesnya tidak melibatkan bahan-bahan dari hewan, misalnya vaksin Merah Putih untuk Covid-19 dan vaksin Rotavirus. Namun vaksin-vaksin tersebut tidak bisa digunakan dalam waktu dekat.
Vaksin Merah-Putih - besutan Universitas Airlangga dan PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia - baru masuk uji klinis tahap pertama. Sementara vaksin Rotavirus yang dibuat Bio Farma diperkirakan baru selesai pada 2023. Selama itu, Indonesia masih perlu impor vaksin dari luar negeri yang belum tentu halal menurut MUI.
Menurut dr. Jane Supardi di dunia belum banyak alternatif vaksin yang proses produksinya tidak melibatkan bahan-bahan dari babi. "Tidak hanya vaksin, obat juga", katanya.
Ia mengatakan bila vaksin harus bersertifikat halal sebelum diterima masyarakat Indonesia, program imunisasi di masa depan akan terhambat. Dan akibatnya bisa fatal.
"Angka kematian campak di seluruh dunia itu turun dengan cepat karena pemberian imunisasi campak-rubella. Begitu vaksinasi campak-rubella distop, angka kematiannya akan naik. Jadi angka kematian bayi dan anak di Indonesia akan cepat naik," imbuh dr. Jane.
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mengatakan pemerintah seyogianya menjalankan amanah putusan MA. Adapun perihal terbatasnya persediaan vaksin halal, politikus PDIP itu menyarankan pemerintah duduk bersama dengan MUI untuk mencari solusi.
"Kalau ternyata di lapangan sulit menemukan vaksin halal ya harus ada solusi. Yang penting adalah pemerintah memberikan penjelasan secara utuh terhadap jumlah vaksin dan halal-haramnya," kata Rahmad.
Standar halal 'paling ketat'
Tidak semua negara berpenduduk Muslim menggunakan standar kehalalan yang sama seperti Indonesia. Banyak ulama dan otoritas di negara-negara Timur Tengah menerima vaksin yang proses produksinya melibatkan bahan dari babi, seperti gelatin.
Mereka berpendapat bahwa vaksin boleh digunakan selama bahan yang dianggap najis (tidak murni) itu sudah sepenuhnya berubah menjadi substansi baru yang berbeda dari asalnya, yang dalam syariat Islam disebut istihalah.
Vaksin Covid-19 merek AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer yang tidak atau belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI pun digunakan di sejumlah negara berpenduduk muslim, seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain
Epidemiolog Dicky Budiman, yang pernah menjabat Kasubbid Kerjasama Kesehatan Bilateral Kementerian Kesehatan, standar kehalalan Indonesia untuk obat atau vaksin adalah yang paling ketat di antara negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Menurut Dicky, putusan MA akan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membangun produksi obat dan vaksin mandiri yang mengikuti kaidah halalnya Indonesia. Namun, imbuhnya, riset vaksin tidak mudah karena ada beberapa hal yang menyangkut hak properti intelektual.
Dicky mengatakan hal paling penting saat ini adalah mengedukasi publik tentang vaksin, baik soal risikonya maupun kehalalannya.
"Jelaskan bahwa sebelumnya vaksin yang ada itu tidak ada masalah di negara Muslim tentang masalah kehalalan. Kalau ini tidak cepat ditindaklanjuti, ini bisa bergulir dan merugikan," kata Dicky.
Berita Terkait
-
Sidang Nadiem Mati Lampu Pas Buka Bukti Kunci, Netizen Cium Sabotase
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Fajar Alfian Akui Penampilan Terburuk Bersama Fikri Usai Tersingkir di Indonesia Open 2026
-
Nasib Dadan Hindayana dan Kontroversi Pengadaan Motor Listrik Rp 2 Triliun
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya
-
Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite
-
Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya