Suara.com - Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng akan segera berlaku pada Kamis besok (28/4/2022). Hal itu terkait larangan yang sebelumnya disampaikan pernyataan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Pelarangan ekspor tersebut diberlakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun ternyata masih ada celah bagi pengusaha untuk mengekspor minyak sawit mentah (CPO). Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bisang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam jumpa pers di hadapan awak media beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pemerintah hanya melarang ekspor produk minyak goreng dan Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein. Sedangkan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak dilarang.
Menurut Airlangga, larangan produk RBD palm olein berlaku hanya pada tiga jenis HS code yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039.
RDB palm oil merupakan produk turunan dari CPO. RBD palm olein sendiri adalah produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang biasadigunakan sebagai minyak goreng
“Telah diputuskan melakukan larangan ekspor Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein,” ujar Airlangga Hartarto, Rabu (27/4/2022).
Minyak sawit mentah atau CPO merupakan bahan baku utama dalam pembuatan minyak goreng. Sebelum menjadi minyak goreng, CPO melewati proses pemurnian atau refinery dengan penggunaan suhu tinggi.
Dalam proses refinery ini, ada tiga tahapan yang harus dilewati, yakni pemucatan, penghilangan asam lemak dan bau. Dari ketiga proses tersebut akan dihasilkan Refines Bleached Deodorized Palm Oil atau RBDPO, atau yang biasa kita kenal sebagai minyak goreng curah.
Sebagai informasi, Indonesia merupakan salah satu produsen sekaligus eksportir minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Tercatat, produksi minyak kelapa sawit di Tanah Air bisa mencapai 44,5 juta ton, atau 59 persen dari total produksi dunia. Sementara ekspor Indonesia mencakup 56 persen dari pangsa pasar dunia.
Menko Airlangga mengatakan, Menteri Perdagangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan, untuk mengatur mekanisme pelarangan ekspor minyak goreng.
Ia menambahkan, sesuai aturan WTO, pembatasan atau pelarangan eskpor dapat diberlakukan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. Dan untuk meminimalisir penyimpangan dalam penerapan ekspor tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan turut terlibat dalam memonitor prosesnya.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai menyatakan akan terus memonitor segala aktivitas dari kegiatan rantai pasok yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data pada Januari-Maret.
Selain Bea Cukai, pengawasan juga akan dilakukan oleh Satgas Pangan. Nantinya, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Menko Airlangga menegaskan pengawasan akan terus menerus dilakukan, termasuk selama libur Idul Fitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama kebijakan pelarangan ekspor tersebut. Tentunya (evaluasi) ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada,” tandas Airlangga.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Sampai Kapan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang? Bukan CPO Tapi Produk ini Agar Harga Migor Turun
-
Harga Sawit Turun dari Rp3 Ribu Jadi Rp900/Kg Jelang Lebaran, Petani Pilih Tak Panen
-
Indonesia Hentikan Ekspor Minyak Goreng Hingga Migor Curah Stabil di Harga Rp14 Ribu
-
Sebelum Terjaring OTT KPK, Kamis Kemarin Bupati Bogor Ade Yasin Dampingi Presiden Jokowi Bagikan Bansos di Puncak
-
Jokowi Diajak Tinjau Sirkuit Formula E oleh Anies Baswedan, Jadi Sinyal Dukungan untuk Pilpres 2024?
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar
-
Apresiasi Mendagri untuk Komisi II atas Dukungan terhadap Program Kinerja Kemendagri 2026
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?