Suara.com - Permasalahan seputar minyak goreng sedang ramai dibicarakan masyarakat. Setelah terjadinya kelangkaan, harganya yang tiba-tiba melesat tinggi, hingga terungkap adanya mafia. Kini pemerintah mulai membatasi ekspor bahan baku minyak goreng. Lalu sampai kapan ekspor bahan baku minyak goreng dilarang?
Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini telah dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk tahu penjelasan tentang sampai kapan ekspor bahan baku minyak goreng dilarang, simak artikel ini sampai akhir.
Kronologi Pelarangan Ekspor CPO
Presiden Joko Widodo lantas angkat bicara. Pada Jumat (22/4/2022), Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait kebijakan minyak goreng. Kabar dari Istana Merdeka, Jakarta tersebut kemudian mengejutkan sejumlah pihak, karena Presiden Joko Widodo menyatakan akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng.
Keputusan tersebut muncul setelah Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai pemenuhan kebutuhan pokok. Presiden mengatakan bahwa tujuan pelarangan ekspor untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, sehingga harapannya harga dapat lebih terkendali.
Dalam rapat tersebut, Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Presiden juga menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakannya agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dan harganya terjangkau.
Pernyataan Presiden tersebut sontak menjadi perbincangan masyarakat dan pelaku usaha. Masyarakat beranggapan bahwa bahan baku minyak goreng yang dimaksud Presiden Joko Widodo adalah CPO, yang notabene merupakan komoditas ekspor andalan Indonesia. Lantas, muncul pertanyaan sampai kapan ekspor bahan baku minyak goreng dilarang?
Ternyata Ekspor CPO Tidak Dilarang
Kabar terbaru, pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa larangan ekspor produk sawit hanya berlaku untuk produk RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng saja. Sedangkan produk yang lebih hulu yaitu crude palm oil (CPO) tidak dilarang ekspornya.
Baca Juga: Indonesia Hentikan Ekspor Minyak Goreng Hingga Migor Curah Stabil di Harga Rp14 Ribu
Pelarangan produk RBD palm olein sendiri berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039. Jangka waktu kebijakan adalah sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut.
Larangan ekspor ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan RBD palm olein. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 28 April 2022 sejak 2022.
Presiden Joko Widodo memang telah mengumumkan rencana larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang rencananya mulai 28 April 2022. Jika hal ini benar-benar terjadi, maka tentu akan berdampak besar bagi dunia karena pasokan dunia 50% lebih bergantung pada Indonesia.
Jadi, jika harga minyak goreng di pasar dalam negeri belum turun sampai harga Rp 14 ribu maka larangan ekspor ini masih tetap berlaku.
Demikian penjelasan tentang sampai kapan ekspor bahan baku minyak goreng dilarang. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat untuk Anda.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional