Suara.com - Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng akan segera berlaku pada Kamis besok (28/4/2022). Hal itu terkait larangan yang sebelumnya disampaikan pernyataan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Pelarangan ekspor tersebut diberlakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun ternyata masih ada celah bagi pengusaha untuk mengekspor minyak sawit mentah (CPO). Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bisang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam jumpa pers di hadapan awak media beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pemerintah hanya melarang ekspor produk minyak goreng dan Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein. Sedangkan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak dilarang.
Menurut Airlangga, larangan produk RBD palm olein berlaku hanya pada tiga jenis HS code yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039.
RDB palm oil merupakan produk turunan dari CPO. RBD palm olein sendiri adalah produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang biasadigunakan sebagai minyak goreng
“Telah diputuskan melakukan larangan ekspor Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein,” ujar Airlangga Hartarto, Rabu (27/4/2022).
Minyak sawit mentah atau CPO merupakan bahan baku utama dalam pembuatan minyak goreng. Sebelum menjadi minyak goreng, CPO melewati proses pemurnian atau refinery dengan penggunaan suhu tinggi.
Dalam proses refinery ini, ada tiga tahapan yang harus dilewati, yakni pemucatan, penghilangan asam lemak dan bau. Dari ketiga proses tersebut akan dihasilkan Refines Bleached Deodorized Palm Oil atau RBDPO, atau yang biasa kita kenal sebagai minyak goreng curah.
Sebagai informasi, Indonesia merupakan salah satu produsen sekaligus eksportir minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Tercatat, produksi minyak kelapa sawit di Tanah Air bisa mencapai 44,5 juta ton, atau 59 persen dari total produksi dunia. Sementara ekspor Indonesia mencakup 56 persen dari pangsa pasar dunia.
Menko Airlangga mengatakan, Menteri Perdagangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan, untuk mengatur mekanisme pelarangan ekspor minyak goreng.
Ia menambahkan, sesuai aturan WTO, pembatasan atau pelarangan eskpor dapat diberlakukan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. Dan untuk meminimalisir penyimpangan dalam penerapan ekspor tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan turut terlibat dalam memonitor prosesnya.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai menyatakan akan terus memonitor segala aktivitas dari kegiatan rantai pasok yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data pada Januari-Maret.
Selain Bea Cukai, pengawasan juga akan dilakukan oleh Satgas Pangan. Nantinya, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Menko Airlangga menegaskan pengawasan akan terus menerus dilakukan, termasuk selama libur Idul Fitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama kebijakan pelarangan ekspor tersebut. Tentunya (evaluasi) ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada,” tandas Airlangga.
Berita Terkait
-
Sampai Kapan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang? Bukan CPO Tapi Produk ini Agar Harga Migor Turun
-
Harga Sawit Turun dari Rp3 Ribu Jadi Rp900/Kg Jelang Lebaran, Petani Pilih Tak Panen
-
Indonesia Hentikan Ekspor Minyak Goreng Hingga Migor Curah Stabil di Harga Rp14 Ribu
-
Sebelum Terjaring OTT KPK, Kamis Kemarin Bupati Bogor Ade Yasin Dampingi Presiden Jokowi Bagikan Bansos di Puncak
-
Jokowi Diajak Tinjau Sirkuit Formula E oleh Anies Baswedan, Jadi Sinyal Dukungan untuk Pilpres 2024?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting