Usholli fardhodhuhri arbangarokangatim majmu ngambilngasri jamngatak khiriilillahitanga
Artinya: “Saya niat sholat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama, ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Sementara niat sholat Magrib dan Isya' dengan jamak ta'khir adalah sebagai berikut:
Usholli fardhol magribi tsalata rokangatimajmu ngambingissya jamngata khiiirilillahitangala
Artinya: “Saya niat sholat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Syarat Sholat Jamak
Kita boleh melaksanakan sholat jamak apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.1. Melakukan perjalanan (safar) sehingga harus melaksanakan sholat jamak takdim atau jamak takhir, maupun keduanya2. Sakit yang menyebabkan Anda tidak bisa bangkit pada waktu sholat
Dilansir dari jabar.nu.or.id, berikut tata cara sholat jamak
Baca Juga: Apa Itu Sistem One Way dan Contra Flow? Diberlakukan Selama Arus Mudik Lebaran 2022
- Dimulai dengan sholat pertama, misalnya dhuru dulu baru asar atau magrib dulu baru isya
- Baca niat sesuai dengan jenis sholat yang mau dijamak dan sesaui dengan jenis jamaknya. Niat sholat jamak dapat disimak di sub bab atas bagian niat sholat jamak.
- Dilaksanakan pada waktu sholat pertama belum habis, misalnya dilaksanakan diwaktu sholat dhuhur atau diwaktu sholat magrib belum habis
- Dilaksanakan terus menerus antara dua sholat, jangan sampai terpisah dengan waktu minimal yang cukup untuk dua rakaat sholat
- Waktu melafalkan niat adalah antara melafalkan takbir.
Demikian itu informasi terkait niat sholat jamak yang semoga berguna untuk membantu Anda tidak melewatkan waktu sholat selama mudik lebaran 2022.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa