Usholli fardhodhuhri arbangarokangatim majmu ngambilngasri jamngatak khiriilillahitanga
Artinya: “Saya niat sholat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama, ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Sementara niat sholat Magrib dan Isya' dengan jamak ta'khir adalah sebagai berikut:
Usholli fardhol magribi tsalata rokangatimajmu ngambingissya jamngata khiiirilillahitangala
Artinya: “Saya niat sholat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Syarat Sholat Jamak
Kita boleh melaksanakan sholat jamak apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.1. Melakukan perjalanan (safar) sehingga harus melaksanakan sholat jamak takdim atau jamak takhir, maupun keduanya2. Sakit yang menyebabkan Anda tidak bisa bangkit pada waktu sholat
Dilansir dari jabar.nu.or.id, berikut tata cara sholat jamak
Baca Juga: Apa Itu Sistem One Way dan Contra Flow? Diberlakukan Selama Arus Mudik Lebaran 2022
- Dimulai dengan sholat pertama, misalnya dhuru dulu baru asar atau magrib dulu baru isya
- Baca niat sesuai dengan jenis sholat yang mau dijamak dan sesaui dengan jenis jamaknya. Niat sholat jamak dapat disimak di sub bab atas bagian niat sholat jamak.
- Dilaksanakan pada waktu sholat pertama belum habis, misalnya dilaksanakan diwaktu sholat dhuhur atau diwaktu sholat magrib belum habis
- Dilaksanakan terus menerus antara dua sholat, jangan sampai terpisah dengan waktu minimal yang cukup untuk dua rakaat sholat
- Waktu melafalkan niat adalah antara melafalkan takbir.
Demikian itu informasi terkait niat sholat jamak yang semoga berguna untuk membantu Anda tidak melewatkan waktu sholat selama mudik lebaran 2022.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
-
Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas
-
Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia
-
Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin
-
Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar