Suara.com - Kemajuan teknologi digital membuat segala dapat dilakukan secara online, termasuk membayar zakat. Lalu apa boleh zakat fitrah online dilakukan sebelum lebaran 2022 tiba?
Sebagaimana kita tahu zakat fitrah dilakukan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, zakat fitrah ini dibayar dengan beras. Namun belum banyak orang yang tahu tentang apa boleh zakat fitrah online dilakukan.
Sebenarnya, hukum zakat fitrah online sama seperti zakat fitrah biasanya. Dengan demikian, apa boleh zakat fitrah online? Jawabannya, boleh dan hukum membayar zakat fitrah itu wajib.
Bahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersedia menyalurkan zakat fitrah dan zakat lainnya yang dibayarkan secara online.
Hukum bayar zakat ini sebagaimana tertulis dalam Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103.
Selain itu, hukum zakat fitrah juga terdapat dalam hadist riwayat Bukhari Muslim yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga
Anda dapat membayar zakat fitrah secara online melalui Baznas. Berikut ini tata caranya:
- Buka browser masuk ke laman link zakat fitrah online https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih "Zakat", lalu pilih opsi "Zakat Fitrah"
- Tentukan jumlah jiwa atau orang yang akan membayar zakat fitrah online (maksimal 2 orang)
- Masukkan nominal zakat fitrah berdasarkan jumlah orang yang membayar
- Isi data diri mulai dari nama lengkap, no hp, dan alamat email
- Klik "Lanjut Pembayaran"
- Pilih metode pembayaran
- Klik "Bayar/Transfer"
Perlu diketahui, jika melakukan zakat fitrah secara online maka pembayarannya dilakukan dengan uang, bukan memakai beras.
Jangan lupa untuk membaca niat zakat fitrah yang bacaannya seperti berikut:
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri'an nafsi fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon