Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021. Ade Yasin ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis dini hari, KPK juga menampilkan Bupati Ade Yasin ke depan awak media. Tampak Ade Yasin telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Terlihat Ade Yasin berposisi di pojok kiri dan membelakangi pimpinan KPK saat menggelar konpres penetapan tersangka.
Adapun sebagai pihak pemberi suap berjumlah empat orang, yakni Bupati Bogor Ade Yasin atau AY, MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor; dan RT, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan, pihak penerima suap yakni, ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan DGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).
"Dengan dilakukan berbagai pengumpulan informasi saksi dan data terkait dugaan pidana korupsi, KPK selanjutnya melakukan penyidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Sedangkan sebagai penerima suap ada 4 orang ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan DGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)," sambungnya.
Sebagai Pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
12 Orang Ditangkap
Baca Juga: Bupati Ade Yasin Kena OTT KPK, Akun Sang Putri Digeruduk Warganet: Uang Rakyat Dikorupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sebanyak 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022).
12 orang yang ditangkap KPK diantaranya Bupati Bogor Ade Yasin, beberapa pejabat dan ASN Pemerintah Kabupaten Bogor dan beberapa pihak dari BPK perwakilan Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Bupati Ade Yasin Kena OTT KPK, Akun Sang Putri Digeruduk Warganet: Uang Rakyat Dikorupsi
-
Kontroversi Ade Yasin dengan Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Hingga Pernyataan Bukan Avatar Pengendali Air
-
Karir Politik Bupati Bogor Ade Yasin, Sama Seperti Kakaknya Rachmat Yasin, Kini Tertangkap OTT KPK Dugaan Kasus Suap
-
Ade Yasin Ikuti Jejak Sang Kakak, Rachmat Yasin Sama-sama Bupati Bogor yang Ditangkap KPK
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen