Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021. Ade Yasin ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis dini hari, KPK juga menampilkan Bupati Ade Yasin ke depan awak media. Tampak Ade Yasin telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Terlihat Ade Yasin berposisi di pojok kiri dan membelakangi pimpinan KPK saat menggelar konpres penetapan tersangka.
Adapun sebagai pihak pemberi suap berjumlah empat orang, yakni Bupati Bogor Ade Yasin atau AY, MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor; dan RT, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan, pihak penerima suap yakni, ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan DGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).
"Dengan dilakukan berbagai pengumpulan informasi saksi dan data terkait dugaan pidana korupsi, KPK selanjutnya melakukan penyidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Sedangkan sebagai penerima suap ada 4 orang ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan DGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)," sambungnya.
Sebagai Pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
12 Orang Ditangkap
Baca Juga: Bupati Ade Yasin Kena OTT KPK, Akun Sang Putri Digeruduk Warganet: Uang Rakyat Dikorupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sebanyak 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022).
12 orang yang ditangkap KPK diantaranya Bupati Bogor Ade Yasin, beberapa pejabat dan ASN Pemerintah Kabupaten Bogor dan beberapa pihak dari BPK perwakilan Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Bupati Ade Yasin Kena OTT KPK, Akun Sang Putri Digeruduk Warganet: Uang Rakyat Dikorupsi
-
Kontroversi Ade Yasin dengan Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Hingga Pernyataan Bukan Avatar Pengendali Air
-
Karir Politik Bupati Bogor Ade Yasin, Sama Seperti Kakaknya Rachmat Yasin, Kini Tertangkap OTT KPK Dugaan Kasus Suap
-
Ade Yasin Ikuti Jejak Sang Kakak, Rachmat Yasin Sama-sama Bupati Bogor yang Ditangkap KPK
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Dedikasi Tanpa Batas, Mantri BRI Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi di Sumatera Utara
-
Argentina Terancam Sanksi FIFA Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanduk Malvinas Jadi Sorotan
-
Hadir di Gaya Hidup Masyarakat, BTN Kolaborasi dengan Burger Bangor
-
Dari Desa ke Desa, Mantri BRI Hadir Membuka Akses Keuangan dan Mengubah Kehidupan Warga
-
5 Rekomendasi Serum Jerawat Lokal, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli
-
Klarifikasi Menteri Dody Terkait Ratusan ASN Kementerian PU Kena Mutasi Massal
-
Menjangkau Pelosok Sumatera Utara, Dedikasi Mantri BRI Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
-
Krisis Air Bersih Meluas, 11 Desa di Banjarnegara Kini Dilanda Kekeringan
-
Rahasia Mesin Tetap Dingin Meski Terus Dipacu di Lintasan Balap
-
5 Serum Vitamin C Brand Lokal untuk Wajah Kusam, Bikin Kulit Lebih Cerah Sesuai Review