Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021. Ade Yasin ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis dini hari, KPK juga menampilkan Bupati Ade Yasin ke depan awak media. Tampak Ade Yasin telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Terlihat Ade Yasin berposisi di pojok kiri dan membelakangi pimpinan KPK saat menggelar konpres penetapan tersangka.
Adapun sebagai pihak pemberi suap berjumlah empat orang, yakni Bupati Bogor Ade Yasin atau AY, MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor; dan RT, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan, pihak penerima suap yakni, ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan DGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).
"Dengan dilakukan berbagai pengumpulan informasi saksi dan data terkait dugaan pidana korupsi, KPK selanjutnya melakukan penyidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Sedangkan sebagai penerima suap ada 4 orang ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan DGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)," sambungnya.
Sebagai Pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
12 Orang Ditangkap
Baca Juga: Bupati Ade Yasin Kena OTT KPK, Akun Sang Putri Digeruduk Warganet: Uang Rakyat Dikorupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sebanyak 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022).
12 orang yang ditangkap KPK diantaranya Bupati Bogor Ade Yasin, beberapa pejabat dan ASN Pemerintah Kabupaten Bogor dan beberapa pihak dari BPK perwakilan Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Bupati Ade Yasin Kena OTT KPK, Akun Sang Putri Digeruduk Warganet: Uang Rakyat Dikorupsi
-
Kontroversi Ade Yasin dengan Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Hingga Pernyataan Bukan Avatar Pengendali Air
-
Karir Politik Bupati Bogor Ade Yasin, Sama Seperti Kakaknya Rachmat Yasin, Kini Tertangkap OTT KPK Dugaan Kasus Suap
-
Ade Yasin Ikuti Jejak Sang Kakak, Rachmat Yasin Sama-sama Bupati Bogor yang Ditangkap KPK
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
-
Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut