Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021. Ade Yasin ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis dini hari, KPK juga menampilkan Bupati Ade Yasin ke depan awak media. Tampak Ade Yasin telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Terlihat Ade Yasin berposisi di pojok kiri dan membelakangi pimpinan KPK saat menggelar konpres penetapan tersangka.
Adapun sebagai pihak pemberi suap berjumlah empat orang, yakni Bupati Bogor Ade Yasin atau AY, MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor; dan RT, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan, pihak penerima suap yakni, ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan DGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).
"Dengan dilakukan berbagai pengumpulan informasi saksi dan data terkait dugaan pidana korupsi, KPK selanjutnya melakukan penyidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Sedangkan sebagai penerima suap ada 4 orang ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan DGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)," sambungnya.
Sebagai Pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
12 Orang Ditangkap
Baca Juga: Bupati Ade Yasin Kena OTT KPK, Akun Sang Putri Digeruduk Warganet: Uang Rakyat Dikorupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sebanyak 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022).
12 orang yang ditangkap KPK diantaranya Bupati Bogor Ade Yasin, beberapa pejabat dan ASN Pemerintah Kabupaten Bogor dan beberapa pihak dari BPK perwakilan Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Bupati Ade Yasin Kena OTT KPK, Akun Sang Putri Digeruduk Warganet: Uang Rakyat Dikorupsi
-
Kontroversi Ade Yasin dengan Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Hingga Pernyataan Bukan Avatar Pengendali Air
-
Karir Politik Bupati Bogor Ade Yasin, Sama Seperti Kakaknya Rachmat Yasin, Kini Tertangkap OTT KPK Dugaan Kasus Suap
-
Ade Yasin Ikuti Jejak Sang Kakak, Rachmat Yasin Sama-sama Bupati Bogor yang Ditangkap KPK
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed