2. Peserta yang berhenti bekerja seperti peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. Peserta yang mengalami cacat total tetap (cacat seumur hidup)
4. Peserta meninggal dunia, klaim JHT dapat dibayarkan kepada ahli waris
Dalam aturan terbaru ini juga menyebutkan bahwa syarat dokumen bagi peserta yang mencapai usia pensiun yamg awalnya harus menyiapkan 4 dokumen kini hanya perlu menyiapkan 2 dokumen saja. Peserta hanya perlu membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP saja.
Selain itu, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim secara daring tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dokumen yang diperlukan dapat dilampirkan dalam bentuk dokumen elektronik atau fotokopi.
Sebagai informasi pembayaran manfaat JHT paling lambat selama lima hari kerja sejak tanggal pengajuan dan persyaratan diterima secara lehgkap.
Demikian tadi penjelasan mengenai syarat pengajuan JHT serta syarat terbarunya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Kinerja Positif Selama Tahun 2021
-
Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring
-
Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun
-
Cara Cek BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Begini Jadwal dan Skema Pencairannya
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota