Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) merevisi sejumlah syarat untuk mencairkan pengakuan Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat tersebut dinilai lebih sederhana dari pada peraturan sebelumnya. Simak beberapa syarat pengajuan JHT terbaru berikut ini.
Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peranturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, menyebutkan bahwa klaim JHT dapat dicairkan tunai dan sekaligus. Apa saja syarat pengajuan JHT?
Dalam Permenaker yang terbit pada 28 April 2022 itu, JHT nantinya akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada setiap peserta pada saat usia pensiun sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjabersama, atau mencapai usia 56 tahun.
Kini Permenaker sebelumnya telah direvisi, berikut ini beberapa pengaturan baru antara lain adalah sebagai berikut:
• Bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
• Bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Berbeda halnya dengan peserta yang tercatat mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus. Peserta akan mendapatkannya setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan terhitung sejak diterbutkannya surat pengunduran diri dari pihak yang memberi pekerjaan.
Sementara itu, bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pencairan JHT dapat dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa 1 bulan yang terhitung sejak tanggal pemutusan kerja. Berdarakan Permenaker 4/2022 terdapat beberapa poin penting JHT diantaranya yaitu:
• Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka tetap akan dibayarkan kepada peserta yang saat itu merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
• Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap (cacat seumur hidup) maka dapat dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.
• Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta. Seperti anak, istri, adik dan lain sebagainya.
Dengan adanya pembaharuan Permenaker 4/2022 ini maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Berikut ini beberapa syarat pengajuan JHT terbaru.
Syarat Pengajuan JHT Terbaru
1. Peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun. sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Kinerja Positif Selama Tahun 2021
-
Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring
-
Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun
-
Cara Cek BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Begini Jadwal dan Skema Pencairannya
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur