Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) merevisi sejumlah syarat untuk mencairkan pengakuan Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat tersebut dinilai lebih sederhana dari pada peraturan sebelumnya. Simak beberapa syarat pengajuan JHT terbaru berikut ini.
Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peranturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, menyebutkan bahwa klaim JHT dapat dicairkan tunai dan sekaligus. Apa saja syarat pengajuan JHT?
Dalam Permenaker yang terbit pada 28 April 2022 itu, JHT nantinya akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada setiap peserta pada saat usia pensiun sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjabersama, atau mencapai usia 56 tahun.
Kini Permenaker sebelumnya telah direvisi, berikut ini beberapa pengaturan baru antara lain adalah sebagai berikut:
• Bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
• Bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Berbeda halnya dengan peserta yang tercatat mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus. Peserta akan mendapatkannya setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan terhitung sejak diterbutkannya surat pengunduran diri dari pihak yang memberi pekerjaan.
Sementara itu, bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pencairan JHT dapat dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa 1 bulan yang terhitung sejak tanggal pemutusan kerja. Berdarakan Permenaker 4/2022 terdapat beberapa poin penting JHT diantaranya yaitu:
• Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka tetap akan dibayarkan kepada peserta yang saat itu merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
• Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap (cacat seumur hidup) maka dapat dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.
• Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta. Seperti anak, istri, adik dan lain sebagainya.
Dengan adanya pembaharuan Permenaker 4/2022 ini maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Berikut ini beberapa syarat pengajuan JHT terbaru.
Syarat Pengajuan JHT Terbaru
1. Peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun. sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Kinerja Positif Selama Tahun 2021
-
Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring
-
Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun
-
Cara Cek BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Begini Jadwal dan Skema Pencairannya
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?