Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) merevisi sejumlah syarat untuk mencairkan pengakuan Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat tersebut dinilai lebih sederhana dari pada peraturan sebelumnya. Simak beberapa syarat pengajuan JHT terbaru berikut ini.
Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peranturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, menyebutkan bahwa klaim JHT dapat dicairkan tunai dan sekaligus. Apa saja syarat pengajuan JHT?
Dalam Permenaker yang terbit pada 28 April 2022 itu, JHT nantinya akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada setiap peserta pada saat usia pensiun sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjabersama, atau mencapai usia 56 tahun.
Kini Permenaker sebelumnya telah direvisi, berikut ini beberapa pengaturan baru antara lain adalah sebagai berikut:
• Bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
• Bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Berbeda halnya dengan peserta yang tercatat mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus. Peserta akan mendapatkannya setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan terhitung sejak diterbutkannya surat pengunduran diri dari pihak yang memberi pekerjaan.
Sementara itu, bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pencairan JHT dapat dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa 1 bulan yang terhitung sejak tanggal pemutusan kerja. Berdarakan Permenaker 4/2022 terdapat beberapa poin penting JHT diantaranya yaitu:
• Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka tetap akan dibayarkan kepada peserta yang saat itu merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
• Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap (cacat seumur hidup) maka dapat dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.
• Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta. Seperti anak, istri, adik dan lain sebagainya.
Dengan adanya pembaharuan Permenaker 4/2022 ini maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Berikut ini beberapa syarat pengajuan JHT terbaru.
Syarat Pengajuan JHT Terbaru
1. Peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun. sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Kinerja Positif Selama Tahun 2021
-
Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring
-
Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun
-
Cara Cek BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Begini Jadwal dan Skema Pencairannya
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak