Suara.com - Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, menandakan bahwa umat Islam akan segera menyambut datangnya hari raya Idul Fitri. Oleh karenanya umat muslim dianjurkan untuk segera mempersiapakan untuk membayar zakat fitrah. Lalu dimana mambayar zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu mencukupi kebutuhannya pada akhir Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri. Setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil dan merdeka maupun hamba wajib menunaikan zakat. Muncul pertanyaan dimana membayar zakat fitrah.
Pekan ini merupakan hari terakhir pembayaran zakat fitrah. Jadi jangan sampai ketinggalan untuk membayar zakat. Lantas, dimana membayar zakat fitrah?
Dimana Membayar Zakat Fitrah?
Melansir dari laman NU Online, pembayaran zakat fitrah harus dialakukan di tempat di mana seseorang itu berada saat terbenamnya matahari sore pada hari raya Idul Fitri. Perintah ini merujuk pada pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Ghayatu Talkhisil Murad (hal. 43),
Artinya, "Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya."
Berdasarkan penjelasan di atas, zakat hanya boleh dibayar di tempat seseorang itu berada. Misalkan mereka masih di tanah perantauan maka ia harus membayarnya di sana. Zakat tidak boleh dibayarkan di rumah dengan diwakilkan anggota keluarga jika ia masih diperantauan.
Akan tetapi ada pula yang membolehkan zakat dibayar di kampung halaman dengan diwakilkan oleh anggota keluarganya. Seseorang dapat mengambil pendapat yang lebih unggul terkait dengan tempat pembayaran zakat ini.
Umat Islam dapat membayarkan zakat di lembaga zakat, masjid, mushala, atau langsung diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat.
Baca Juga: Batas Waktu Zakat Fitrah Sampai Kapan Boleh Dibayarkan? Begini 4 Ketentuannya
Selain itu, masyarakat juga dapat membayar zakat secara online melalui lembaga zakat yang menyediakan layanan zakat online, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Kita Bisa dan lain sebagainya.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Adapun tata cara dalam membayar zakat fitrah, diantaranya yaitu:
1. Pilih bahan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, dan lainnya dengan kualitas minimal sama dengan yang kita makan sehari-hari.
2. Berat beras setara dengan satu sha' sama dengan 3 liter atau 2,5 kilogram.
3. Baca niat zakat fitrah
Berita Terkait
-
Batas Waktu Zakat Fitrah Sampai Kapan Boleh Dibayarkan? Begini 4 Ketentuannya
-
Cara Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak dan Orang yang Diwakilkan, Lengkap dengan Doa saat Membayarnya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
-
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar