Suara.com - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, dan merdeka atau hamba. Zakat juga menjadi bentuk realisasi dari penyempurnaan rukun Islam ke 4. Agar tidak keliru, simak cara niat zakat fitrah berikut ini.
Zakat fitrah dibayarkan ketika telah memasuki bulan Ramadhan, tepatnya di akhir bulan Ramadhan atau awal bulan Syawal sebelum sholat Idul Fitri. Saat membayar ada cara niat zakat fitrah yang harus diperhatikan. Perintah membayar zakat fitrah, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 103 yang artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Q.S At-Taubah ayat 103)
Lantas bagaimana bacaan niat zakat fitrah dan cara mengamalkannya? Simak ulasannya berikut ini.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Sama seperti ibadah lainnya, ketika hendak membayar zakat kita juga harus membaca niat terlebih dahulu. Dengan membaca niat, maka maksud dan tujuan kita akan diketahui oleh Allah SWT. Bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung siapa yang membayarnya. Berikut macam-macam ini niat zakat fitrah:
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Baca Juga: Berapa Bayar Zakat Fitrah 1 Orang? Ini Hitungan Pembayarannya, Jangan Sampai Salah!
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Berita Terkait
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 1 Orang? Ini Hitungan Pembayarannya, Jangan Sampai Salah!
-
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
-
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Aturan Membayarnya
-
Doa Menerima Zakat Fitrah dan Artinya, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah DKI Jakarta? Ini Penjelasan Baznas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati