Selisih positif total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ dikurangi pembayaran klaim santunan, iuran tabarru‘ untuk reasuransi dan kenaikan dana cadangan teknis tabarru‘ dalam satu periode tertentu disebut Surplus Underwriting. Selisih positif inilah yang dibagikan ke beberapa alokasi yaitu dana tabarru’, pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting tidak dibagikan ke pemegang polis atau peserta, melainkan milik perusahaan asuransi.
5. Investasi yang Sesuai Syariah
Sesuai dengan namanya asuransi syariah, pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang dilansir dari Fakta Asuransi Syariah di atas.
Investasi syariah menerapkan tiga nilai utama yaitu : keikhlasan, kejelasan dan kehati-hatian. Peserta yang tidak mengalami musibah merasa beruntung sehingga ikhlas memberi hibah kepada peserta lain yang mendapat musibah.
Itulah, manfaat asuransi syariah yang tidak dimiliki asuransi lainnya. Bagaimana kamu tertarik menggunakan asuransi syariah? Kunjungi instagram Fakta Asuransi Syariah untuk dapatkan insight baru dan konsultasi tepercaya bersama Agung Andrian & Christiana sebagai Founder dari Fakta Asuransi Syariah.
Berita Terkait
-
Demi Antisipasi Gagal Panen, Kementan Imbau Petani di NTT Ikut Program AUTP
-
Pertanian Dinilai Sebagai Sektor yang Rentan Serangan Hama, Kementan Imbau Petani Miliki Asuransi
-
Masa Libur Lebaran 2022, Ini Daftar Posko Berbagai Brand Kendaraan di Jalur Mudik dan Balik
-
Pentingnya Tentukan Masa Depan Berkah Bersama Fakta Asuransi Syariah
-
Sering Terlupakan, Simak Sederet Tips Persiapan Mudik Agar Tetap Sehat di Hari Lebaran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati