Suara.com - Risiko atau kejadian tak terduga pada masa depan tidak ada yang bisa memprediksi. Memberikan perlindungan diri dan keluarga merupakan keinginan hampir semua orang. Mulai sekarang, kita mampu mengantisipasi kerugian dari segala risiko dengan memiliki asuransi.
Sebelum memilih produk asuransi, sangat penting mengetahui manfaat apa saja yang diterima oleh peserta asuransi. Artikel kali ini akan membantu kamu untuk mengetahui beragam manfaat asuransi syariah dan keunggulannya.
Pada dasarnya, baik asuransi syariah maupun konvensional keduanya berperan dalam memberikan perlindungan terhadap sebagian dampak negatif dari suatu musibah atau lebih dikenal risiko.
Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Dalam asuransi syariah sudah pasti menerapkan prinsip syariah. Agung Andrian dan Christiana sebagai Founder dari Fakta Asuransi Syariah, mengungkapkan prinsip syariah dalam asuransi syariah bahwa manusia harus saling tolong menolong dalam kebajikan untuk kebahagiaan bersama dan tidak boleh mengambil keuntungan dari sesama manusia dengan jalan yang batil (tidak adil), kecuali dengan jalan niaga (bisnis) secara saling ikhlas, dengan kejelasan perikatan dan tidak mengambil risiko yang berlebihan.
Prinsip saling tolong menolong untuk kebaikan bersama merupakan keunggulan asuransi syariah. Tidak hanya itu saja, menurut Fakta Asuransi Syariah manfaat lain dari asuransi syariah yang tidak bisa kita dapatkan pada asuransi konvensional antara lain :
1. Tidak Ada Dana yang Hangus Karena Dana Sudah Dihibahkan
Berbeda halnya dengan asuransi konvensional dimana saat nasabah tidak membayar premi sesuai dengan kurun waktu tertentu yang telah disepakati maka dana yang dikumpulkan akan hangus, sedangkan pada asuransi syariah dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ atau dana tolong menolong tidak hangus karena dari awal dana yang diberikan adalah dana hibah.
2. Transparansi Pengelolaan Dana
Baca Juga: Kenali Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Inilah Kelebihan Asuransi Syariah
Pengelolaan dana pada perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan. Sejak perjanjian awal, perusahaan asuransi syariah telah menjelaskan pembagian persentase dana yang diterima oleh peserta pemegang polis (tabarru) dan imbalan bagi perusahaan asuransi (ujroh).
3. Pembagian Keuntungan yang Proporsional
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta) dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal.
Perusahaan asuransi syariah berperan sebagai pengelola dana dari peserta, sehingga hasil keuntungan dari pengelolaan dana adalah milik peserta.
Bagaimana pembagian keuntungan bisa dibilang proporsional? Peserta yang memberikan kontribusi lebih banyak akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak pula. Persentase pembagian keuntungan juga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sejak awal.
4. Alokasi Surplus Underwriting
Berita Terkait
-
Demi Antisipasi Gagal Panen, Kementan Imbau Petani di NTT Ikut Program AUTP
-
Pertanian Dinilai Sebagai Sektor yang Rentan Serangan Hama, Kementan Imbau Petani Miliki Asuransi
-
Masa Libur Lebaran 2022, Ini Daftar Posko Berbagai Brand Kendaraan di Jalur Mudik dan Balik
-
Pentingnya Tentukan Masa Depan Berkah Bersama Fakta Asuransi Syariah
-
Sering Terlupakan, Simak Sederet Tips Persiapan Mudik Agar Tetap Sehat di Hari Lebaran
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?